Kasus Korupsi Fadia Arafiq Terus Berlanjut, KPK Segel Aset 1 Rumah dan 3 Toko Ritel
Trista - Wednesday, 17 June 2026 | 02:52 PM


Kasus korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026 yang menjerat Fadia Arafiq berlanjut dengan penyitaan aset lainnya, Selasa (16/6/2026). Aset yang disita berupa satu unit rumah tinggal dan tiga toko ritel modern berjejaring di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penyegelan tiga toko ritel yang diduga memiliki aliran dana dari mantan Bupati Pekalongan tersebut berada di Jalan Raya Provinsi Kajen–Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran. Selanjutnya, aset lain berlokasi di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan, dan Kecamatan Talun. Sementara itu, satu unit rumah yang turut disita berlokasi di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.
Kepala Desa Domiyang, Edy M., mengonfirmasi adanya tindakan hukum oleh petugas kepolisian dan KPK di wilayahnya. Ia membenarkan bahwa papan penyitaan telah resmi dipasang di depan toko ritel tersebut. Tindakan represif ini dilakukan oleh tim penyidik menjelang agenda pemeriksaan saksi-saksi perkara korupsi yang dijadwalkan berlangsung di Markas Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota.
"Sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq," ungkap Kepala Desa Domiyang, Edy M., dilansir dari Media Indonesia, Selasa (16/6/2026).
Petugas KPK memasang papan penyitaan berlogo lembaga antirasuah tersebut di lokasi aset yang bersangkutan. Langkah hukum ini menarik perhatian warga setempat yang sebagian besar mengaku terkejut dan tidak mengetahui bahwa aset-aset tersebut terafiliasi dengan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, papan penyitaan yang telah dipasang kini diketahui ditutupi baliho putih sehingga tidak terlihat sebagai sitaan KPK. Penutupan papan penyitaan tersebut berada pada aset yang berlokasi di Kecamatan Talun.
"Kemarin sore saya lihat ada tulisan, 'Telah disita oleh KPK'. Tetapi hari ini saya lewat, papan tersebut ditutup pakai baliho," ungkap salah satu warga Talun, Rabu (17/6/2026).
Fadia Arafiq sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan memanipulasi proyek daerah melalui perusahaan kendali keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana secara tidak wajar hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Saat ini, KPK terus melacak seluruh aset hasil kejahatan guna optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Next News

Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Ungkap Klien Tak Jujur Perihal Aliran Dana
in 5 hours

Sound Horeg untuk Kirab Malam 1 Suro Terbakar di Pati, Kerugian Ditaksir Rp275 Juta
in 3 hours

Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Warga dan Polisi di Jambur Merek
in 2 hours

Indonesia Berupaya Kurangi Ketergantungan Trafik Internet pada Singapura
in 2 hours

Pemkab Kudus Segera Buka Seleksi Terbuka untuk Isi Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
in 2 hours

Bahlil Usulkan Anggaran Rp815,56 Miliar untuk Program Kompor Listrik pada 2027
in an hour

Jangan Biarkan Air Hujan Terbuang, Ini Cara Mudah Bikin Lubang Biopori di Rumah Penyelamat Kekeringan
in 2 hours

Mundur di Tengah Sidang, Elza Syarief Sebut Sony Sonjaya Tak Kooperatif
an hour ago

Bantah Lindungi Tiyo Ardianto, PDIP: Pemilik Fortuner Bukan Kader Kami
an hour ago

Sesar Sausu Picu Gempa M 6,7 di Palu, Berikut 5 Fakta Ilmiah dari BMKG
2 hours ago





