Kenyang Drama Ijazah Palsu Jokowi : SP3 Jadi Jamuan Di Meja Makan, Sisa Tiga Lainnya Belum Sowan!
Admin WGM - Saturday, 17 January 2026 | 05:14 AM


Perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kian memanas setelah Polda Metro Jaya resmi memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan SP3 tidak lama dari kunjungan kedua tersangka ke kediaman Joko Widodo di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026).
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagai konfirmasi penerbitan SP3, di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Meskipun Eggi dan Damai tak lagi menjadi kasus tersangka, tapi proses hukum terhadap klaster kedua tersangka lainnya yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan terhadap ketiganya tidak memukul mundur dan akan menegakan amanat dari rakyat untuk membuktikan dugaan mereka.
"Ini palsu, 99% palsu karena fotonya sangat kontras dan sangat tidak sesuai kalau foto itu dikatakan 40 tahun yang lalu, dan orang lain yaitu Bapak Komjen Purnawirawan, Oegroseno mengatakan hal yang sama," ungkap Roy yang dikutip melalui tayangan YouTube Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, pada Sabtu (17/1/2026).
Roy Suryo merespons situasi ini dengan sinis dan menertawakan pihak lawan, dirinya telah mengantongi enam temuan versi ijazah Jokowi yang dianggap berbeda-beda. Namun, temuan enam ijazah yang berbeda tersebut diklaim oleh Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, tidak dapat menguatkan tuntutan dan tidak berpengaruh dalam pembuktian.
Sedangkan, Dokter Tifa merespons sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang diunggah dalam akun media sosial pribadi miliknya. Penerbitan SP3 Ini hadir bukan atas dasar kelayakan kasus melainkan hasil dari kunjungan personal yang diperlakukan sesuai keinginan pihak tertentu.
"SP3 terbit bukan karena kasus tidak layak dilanjutkan, tetapi karena sowan," tulis Tifa di akun X pribadinya yang dilansir dari laman Tribunnews, Jumat (16/1/2026).
Disamping itu, pihak pengacara Eggi Sudjana membantah adanya isu aliran dana ratusan miliar rupiah di balik perdamaian antara keduanya. Pihak Eggi menegaskan bahwa kunjungannya yang lalu merupakan penyelesaian perkara yang sah secara hukum dengan sah.
Next News

Fenomena Pemadaman Listrik Bergilir Resahkan Warga, Waka MPR Desak PLN Benahi Infrastruktur
in 5 hours

Gelar Aksi di Kantor DPRD Sementara, Aliansi Mahasiswa Pekalongan Raya Suarakan Isu Lokal dan Nasional
in 5 hours

Zona Merah Lahan Hijau Pekalongan Terancam Proyek PSEL, Wali Kota Pekalongan Soroti Darurat Sampah
in 5 hours

Motor Diangkut Dishub Saat Ambil Pesanan, Driver Ojol Menangis dan Mohon Kendaraannya Dikembalikan
in 5 hours

Video Aksi Diduga Mata Elang di Rawamangun Viral, Disebut Meresahkan Pengendara Perempuan
in 5 hours

SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Daging Ayam Peternak Lokal untuk Program MBG
in 4 hours

BMKG Catat Rentetan Gempa Dangkal di Sesar Kendeng, Warga Diminta Tetap Waspada
in 5 hours

Jembatan Garuda Merah Putih Capai 70 Persen, Akses Kendal-Batang Segera Lebih Mudah
in 4 hours

Urai Kemacetan Akhir Tahun, 10 Ruas Jalan Tol Baru Siap Dibuka Fungsional Jelang Nataru!
in 4 hours

Teken Damai dengan Iran, Donald Trump Dihujani Kritik Pedas dari Internal Partai Republik
in 3 hours





