Jadi Tersangka Polemik Ijazah Jokowi Sejak 2025, Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Pagi Ini
Admin WGM - Friday, 19 June 2026 | 12:04 PM


Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap pakar telematika, Roy Suryo Notodiprojo, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya dijemput paksa aparat kepolisian terkait status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi kabar penangkapan kliennya. Menurut keterangan istri Roy Suryo, suaminya diamankan oleh penyidik kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat yang hampir bersamaan, tim hukum juga menerima informasi mengenai penangkapan dr. Tifa di apartemen pribadinya sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ungkap Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, dilansir dari laman Kumparan, Jumat (19/6).
Tim kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan represif berupa upaya paksa tersebut. Penangkapan dinilai tidak semestinya dilakukan mengingat kedua tersangka selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk rutin memenuhi kewajiban wajib lapor hingga pekan lalu.
Kuasa hukum berpendapat, jika penangkapan ini bertujuan untuk pelaksanaan Tahap II atau penyerahan berkas perkara yang telah lengkap, pihak kepolisian cukup melayangkan surat panggilan resmi alih-alih melakukan penjemputan paksa.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor (WL)," lanjutnya.
Peristiwa unik terjadi saat penangkapan dokter Tifa. Anggota tim kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap saat sedang mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Akibat penangkapan tersebut, dr. Tifa terpaksa melanjutkan proses ujiannya secara daring (dalam jaringan) dari ruangan pemeriksaan di markas Polda Metro Jaya dengan menggunakan komputer jinjing.
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ungkap Azis Yanuar, tim kuasa hukum dokter Tifa, Jumat (19/6).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan ataupun penjelasan resmi mengenai alasan mendasar di balik pelaksanaan upaya paksa penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang telah bergulir sejak November 2025 yang lalu.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
20 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
20 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
13 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
13 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
16 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
2 days ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
2 days ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
3 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
3 days ago



