Senin, 22 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Jadi Tersangka Polemik Ijazah Jokowi Sejak 2025, Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Pagi Ini

Admin WGM - Friday, 19 June 2026 | 12:04 PM

Background
Jadi Tersangka Polemik Ijazah Jokowi Sejak 2025, Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Pagi Ini
Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Pagi Ini (CNN Indonesia /)

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap pakar telematika, Roy Suryo Notodiprojo, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya dijemput paksa aparat kepolisian terkait status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi kabar penangkapan kliennya. Menurut keterangan istri Roy Suryo, suaminya diamankan oleh penyidik kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat yang hampir bersamaan, tim hukum juga menerima informasi mengenai penangkapan dr. Tifa di apartemen pribadinya sekitar pukul 07.00 WIB.

"Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ungkap Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, dilansir dari laman Kumparan, Jumat (19/6).

Tim kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan represif berupa upaya paksa tersebut. Penangkapan dinilai tidak semestinya dilakukan mengingat kedua tersangka selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk rutin memenuhi kewajiban wajib lapor hingga pekan lalu.

Kuasa hukum berpendapat, jika penangkapan ini bertujuan untuk pelaksanaan Tahap II atau penyerahan berkas perkara yang telah lengkap, pihak kepolisian cukup melayangkan surat panggilan resmi alih-alih melakukan penjemputan paksa.

"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor (WL)," lanjutnya.

Peristiwa unik terjadi saat penangkapan dokter Tifa. Anggota tim kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap saat sedang mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Akibat penangkapan tersebut, dr. Tifa terpaksa melanjutkan proses ujiannya secara daring (dalam jaringan) dari ruangan pemeriksaan di markas Polda Metro Jaya dengan menggunakan komputer jinjing.

"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ungkap Azis Yanuar, tim kuasa hukum dokter Tifa, Jumat (19/6).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan ataupun penjelasan resmi mengenai alasan mendasar di balik pelaksanaan upaya paksa penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang telah bergulir sejak November 2025 yang lalu.