Sabtu, 20 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Draf RUU Polri: Polisi Aktif Berpeluang Duduki Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga

Admin WGM - Sunday, 07 June 2026 | 11:00 AM

Background
Draf RUU Polri: Polisi Aktif Berpeluang Duduki Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga
Polemik RUU Polri (Hukumonline/)

Proses pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergulir dan memunculkan berbagai poin krusial. Salah satu isu paling strategis yang menjadi perhatian publik dalam draf RUU tersebut adalah perluasan restrukturisasi jabatan bagi perwira kepolisian di luar institusi induknya.

Berdasarkan draf RUU Polri yang tengah digodok, aturan baru ini membuka peluang lebar bagi anggota kepolisian aktif untuk dapat menduduki jabatan struktural di belasan instansi pemerintahan. Tercatat, ada sebanyak 15 kementerian dan lembaga negara yang masuk dalam daftar tempat bernaung baru bagi para polisi aktif tanpa harus melakukan pensiun dini terlebih dahulu.

Dalam perkembangan terbaru mengenai daftar instansi tersebut, pihak pemerintah secara resmi mengusulkan penambahan beberapa lembaga penting. Pemerintah mengusulkan agar Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dimasukkan ke dalam daftar lembaga negara yang dapat dijabat oleh anggota kepolisian aktif. Penambahan lembaga baru ini semakin memperluas jangkauan peran personel Polri di sektor pelayanan publik dan pengawasan nonmiliter.

Di tengah bergulirnya wacana penempatan polisi aktif di ranah kementerian sipil tersebut, sebuah usulan timbal balik yang menarik muncul dari jajaran kabinet. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, melemparkan usulan sebaliknya yang menyasar restrukturisasi internal Korps Bhayangkara. Pigai mengusulkan agar warga sipil juga diberikan kesempatan dan ruang legal formal untuk dapat mengisi jabatan-jabatan strategis yang bersifat nonoperasional di dalam tubuh institusi Polri.

Usulan dari Natalius Pigai tersebut langsung mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Menanggapi usulan mengenai pelibatan komponen sipil dalam struktur internal Polri tersebut, Mensesneg memberikan penjelasan mengenai sikap dan koridor pemerintah dalam menanggapi dinamika pembahasan regulasi yang sedang berjalan ini.

Pihak Istana menegaskan bahwa setiap usulan dari para menteri maupun komponen masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar dalam penyusunan sebuah regulasi setingkat undang-undang. Namun, Mensesneg menekankan bahwa proses sinkronisasi draf RUU Polri ini masih terus berjalan di tingkat pemerintahan dan legislatif. Segala keputusan akhir mengenai batas-batas jabatan operasional maupun nonoperasional, baik untuk polisi di luar institusi maupun penempatan sipil di dalam Polri, harus dikaji secara mendalam berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta keharmonisan tata kelola pemerintahan ke depan.

Draf revisi UU Kepolisian ini dipastikan akan terus mengundang perdebatan dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga pengamat kebijakan publik. Fokus utama yang dinilai krusial adalah bagaimana menjaga profesionalitas institusi kepolisian agar tetap berjalan sesuai amanat reformasi, seraya memastikan penataan regulasi ini tidak tumpang tindih dengan fungsi-fungsi kementerian sipil yang ada di Indonesia.