DPR Gelar Paripurna RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Ubah Istilah Jadi Pengembalian Harta Kekayaan
Admin WGM - Thursday, 27 August 2026 | 03:00 PM


Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus menjadi perhatian utama publik dan lembaga legislatif di Indonesia. Pembahasan ini dinilai sangat strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum serta optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna resmi untuk menindaklanjuti dan membahas perkembangan RUU Perampasan Aset tersebut. Kehadiran ratusan anggota dewan dalam forum ini menunjukkan tingginya komitmen politik dalam merumuskan regulasi penindakan tindak pidana.
Para akademisi mengusulkan agar istilah perampasan aset diganti menjadi pengembalian harta kekayaan agar memiliki makna hukum yang lebih proporsional. Perubahan peristilahan ini dianggap penting untuk menghindari kesan konfiskasi sewenang-wenang serta menekankan pemulihan aset akibat kejahatan.
Pendekatan pengembalian harta kekayaan dinilai lebih mencerminkan keadilan substansial bagi mekanisme penyelamatan keuangan negara secara objektif. Langkah perbaikan konseptual ini diharapkan dapat memperjelas norma hukum yang diatur tanpa menimbulkan penafsiran ganda di masyarakat.
Pemerintah bersama DPR juga berupaya memperluas cakupan tindak pidana yang dapat ditindak melalui mekanisme undang-undang ini nantinya. Perluasan tersebut tidak hanya menyasar kejahatan korupsi semata, melainkan mencakup tindak pidana ekonomi dan kejahatan terorganisir lainnya.
Penguatan regulasi ini mendesak untuk merespons modus operandi kejahatan modern yang makin kompleks dan terstruktur rapi. Tanpa payung hukum yang kuat, upaya pelacakan serta penyitaan hasil kejahatan lintas sektor akan mengalami hambatan operasional.
Pengesahan undang-undang ini diharapkan mampu memberikan efek jera secara finansial kepada para pelaku kejahatan sistematis di tanah air. Penindakan yang berfokus pada pengurasan sumber daya finansial terbukti ampuh dalam melumpuhkan pergerakan jaringan kejahatan.
Masyarakat kini menantikan hasil akhir perumusan undang-undang yang dinilai vital bagi agenda pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan. Pengesahan regulasi ini diproyeksikan menjadi tonggak sejarah baru dalam transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sinkronisasi antara aspirasi akademisi dan kehendak politik dewan menjadi kunci utama tercapainya produk hukum yang responsif serta efektif. Kerja sama seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar implementasi undang-undang dapat berjalan optimal di lapangan kelak.
Penegakan hukum masa depan harus memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal dan transparan demi kesejahteraan seluruh rakyat. Regulasi ini diproyeksikan menjadi benteng pertahanan hukum yang kokoh dalam mengembalikan kekayaan negara dari tangan para pelanggar hukum.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
18 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
18 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
11 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
11 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
14 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





