Selasa, 3 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Diduga Korupsi Kas Desa Rp 380 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Kades Karangsari Banjarnegara Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Azizatul Khifdiyah - Wednesday, 14 October 2026 | 12:04 PM

Background
Diduga Korupsi Kas Desa Rp 380 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Kades Karangsari Banjarnegara Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus korupsi dana desa senilai Rp 380 juta menyeret Kades Karangsari Banjarnegara berinisial IP (62) sebagai tersangka, yang kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara. (Detik Jateng/)

​Polres Banjarnegara menetapkan Kepala Desa Karangsari berinisial IP (62) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Penyelewengan dana pengelolaan desa tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 380,25 juta. Mengutip laporan detikJateng, tersangka beserta barang bukti saat ini sudah resmi dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

​Kasubsi Penmas Humas Polres Banjarnegara, Aipda Yulian Helmy Abdurrahman, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tanggal 15 Juli 2026. Penanganan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti menjadi laporan polisi tertanggal 4 Agustus 2025. Proses penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dalam kurun waktu September 2020 hingga Agustus 2024.

​Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 380.250.622 rupiah. Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Ori Friliansa Utama, menjelaskan bahwa penyidik menyerahkan IP ke kejaksaan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum.

​"13 Oktober 2026 penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ori.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, terdapat lima kegiatan desa yang menjadi objek perkara penyelewengan tersebut. Kegiatan itu meliputi penyertaan modal BUMDes tahun 2020 sebesar Rp 20 juta serta penyertaan modal BUMDes tahun 2024 sebesar Rp 100 juta.

​Penyidik juga mendalami kegiatan ketahanan pangan peternakan sapi tahun 2022 senilai Rp 216 juta dan peternakan kambing tahun 2023 sebesar Rp 61,1 juta. Objek perkara lainnya adalah pembangunan jalan lingkungan Dusun IV Karangasem RT 05 RW 04 tahun 2024 bernilai Rp 38,077 juta. Menurut penjelasan kepolisian, tersangka IP menjalankan aksi kejahatannya dengan cara memanfaatkan jabatan serta kewenangannya sebagai kepala desa.

​"Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala desa untuk menguasai dana kegiatan desa yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi serta menyita beberapa barang bukti pendukung. Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

​"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau 2 tahun hingga 20 tahun," pungkasnya. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas tindakan korupsi pengelolaan dana anggaran desa. Proses hukum selanjutnya akan bergulir di Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk penuntutan di sidang pengadilan.