Demokrasi Diuji, Yusril Sebut Pemerintah Senang Dikritik Saat Feri Amsari Dipolisikan
Admin WGM - Monday, 27 April 2026 | 07:00 PM


Gelombang ketegangan antara akademisi dan elemen pendukung pemerintah kembali mencuat setelah Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan kritis Feri yang menyoroti komposisi kabinet saat ini. Merespons langkah hukum tersebut, Feri Amsari justru melayangkan tantangan debat terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara, sementara tokoh nasional dan pengamat politik mengingatkan pentingnya menjaga marwah demokrasi serta kebebasan berpendapat.
Langkah pelaporan ini memancing perdebatan publik mengenai batasan antara kritik akademis dan delik hukum di tengah iklim politik nasional yang kian dinamis.
Laporan ke Polda Metro Jaya dan Respons FMN
Laporan terhadap Feri Amsari bermula dari sebuah diskusi publik yang menyinggung performa dan kompetensi jajaran menteri dalam kabinet pemerintahan. Melansir laporan JPNN, Altio Lengato dari Federasi Mahasiswa Nasional (FMN) turut memberikan respons atas pelaporan ini. Pihak pelapor menilai pernyataan Feri mengandung unsur penghinaan dan provokasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Polda Metro Jaya dikabarkan tengah mempelajari berkas laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tantangan Debat Terbuka bagi Seskab dan Mentan
Alih-alih menyurutkan langkah, Feri Amsari justru menantang balik pihak pemerintah untuk beradu argumentasi secara intelektual. Melansir Fajar Sulsel, Feri secara spesifik menantang Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk melakukan debat terbuka. Dasar dari tantangan ini adalah pernyataan Feri yang mengklaim bahwa sekitar 65 persen komposisi kabinet saat ini tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya (miss-match).
"Kritik akademik harusnya dijawab dengan argumen, bukan dengan laporan polisi. Saya menantang perdebatan terbuka untuk membuktikan apakah kebijakan dan penempatan jabatan saat ini sudah sesuai dengan prinsip tata kelola negara yang baik," tegas Feri dalam keterangannya.
Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Senang Dikritik
Di sisi lain, tokoh hukum senior sekaligus bagian dari jajaran pemerintahan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan perspektif yang lebih lunak. Sebagaimana dilansir Kompas TV, Yusril menyatakan bahwa pada dasarnya pemerintah justru merasa terbantu dan senang jika mendapatkan kritik dari kalangan akademisi. Menurutnya, kritik intelektual merupakan bahan evaluasi yang berharga bagi jalannya pemerintahan.
Yusril menekankan bahwa perbedaan pendapat adalah hal lazim dalam negara hukum. Namun, ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan etika komunikasi dan data yang valid agar kritik yang disampaikan tidak berujung pada fitnah atau kegaduhan yang tidak produktif.
Marwah Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat
Aksi pelaporan terhadap aktivis dan akademisi ini memicu reaksi dari pengamat politik. Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, mengingatkan bahwa esensi dari negara demokrasi adalah kebebasan. Melansir Sindonews, Pangi menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, "dewanya" adalah kebebasan berpendapat. Jika setiap kritik akademis diselesaikan melalui jalur kepolisian, maka akan muncul efek gentar (chilling effect) yang mematikan nalar kritis masyarakat.
"Negara tidak boleh baper (bawa perasaan) dalam menghadapi kritik. Akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perspektif dari sudut pandang keilmuan. Melaporkan mereka ke polisi hanya akan memperburuk citra demokrasi Indonesia di mata dunia," jelas Pangi.
Menanti Titik Temu Intelektual
Kasus yang menimpa Feri Amsari kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga ruang demokrasi. Banyak pihak berharap agar perselisihan ini dapat diselesaikan melalui ruang diskusi yang sehat sebagaimana tantangan debat yang telah dilayangkan. Penggunaan instrumen hukum dalam menghadapi kritik akademik dikhawatirkan akan mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya perlu dibenahi dalam tata kelola pemerintahan.
Hingga Senin pagi (27/4/2026), belum ada pernyataan resmi dari Seskab maupun Mentan terkait tantangan debat terbuka tersebut. Publik kini menanti apakah Polri akan melanjutkan proses penyelidikan atau mendorong penyelesaian melalui mekanisme mediasi dan ruang dialog intelektual.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
15 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
15 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
8 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
8 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
11 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





