Rabu, 10 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Danantara Tegaskan DSI Akan Kenakan Biaya Layanan dalam Skema Ekspor SDA Satu Pintu

Admin WGM - Tuesday, 09 June 2026 | 04:21 PM

Background
Danantara Tegaskan DSI Akan Kenakan Biaya Layanan dalam Skema Ekspor SDA Satu Pintu
Danantara Indonesia (The Jakarta Post /)

Chief Operational Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menerapkan biaya layanan dalam pelaksanaan skema ekspor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari layanan yang diberikan DSI dalam mendukung tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Menurut Dony, biaya yang dikenakan bukan merupakan komisi atau keuntungan dari selisih harga jual komoditas. Ia menekankan bahwa DSI tidak berperan sebagai perantara yang mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan, melainkan hanya menarik biaya atas layanan yang diberikan dalam proses ekspor.

Ia menjelaskan bahwa komponen biaya tersebut berkaitan dengan berbagai layanan yang diperlukan untuk memastikan proses ekspor berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk verifikasi volume dan harga komoditas yang akan dikirim ke pasar internasional. Dengan demikian, biaya yang dikenakan merupakan imbal jasa atas layanan yang diberikan, bukan tambahan harga atas komoditas yang diekspor.

Dony menambahkan bahwa sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha terkait volume dan harga ekspor sebelum komoditas dikirim ke luar negeri. Berbagai proses pendukung, seperti inspeksi dan verifikasi teknis, menjadi bagian dari layanan yang akan dilakukan oleh DSI.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan ekspor satu pintu bukan untuk menambah beban biaya bagi pelaku usaha, melainkan mengoptimalkan ekspor komoditas Indonesia agar dapat dipasarkan dalam jumlah lebih besar dengan harga yang kompetitif di pasar global. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Regulasi yang diumumkan pada 20 Mei 2026 itu menjadi landasan bagi DSI sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menjalankan skema ekspor satu pintu.

Pada tahap awal, DSI akan menangani ekspor sejumlah komoditas strategis, antara lain batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy (paduan besi). Dalam aturan tersebut, DSI diberikan kewenangan untuk menetapkan margin dalam batas kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mengatur mekanisme ekspor, regulasi tersebut juga mencakup pengendalian ekspor, verifikasi teknis, pengaturan transportasi dan asuransi ekspor, serta berbagai mekanisme lain yang diperlukan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.