Minggu, 26 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim untuk Disodomi Suaminya

Admin WGM - Friday, 24 July 2026 | 04:00 PM

Background
Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim untuk Disodomi Suaminya
Oknum guru ASN Tanjungbalai pencabulan (detikNews /)

Masyarakat Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, digemparkan oleh pengungkapan kasus kejahatan seksual memilukan yang melibatkan sosok tenaga pendidik. Kejadian keji ini memicu gelombang kemarahan publik setelah seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M (49) dan suaminya berinisial MRA (52) terbukti melancarkan aksi pencabulan terhadap seorang murid perempuan berusia 13 tahun yang berstatus anak yatim. Kemarahan warga memuncak hingga berujung pada aksi penggerudukan rumah terduga pelaku sebelum akhirnya pihak kepolisian turun tangan untuk mengamankan pasangan suami istri tersebut pada Rabu, 22 Juli 2026.

Peristiwa kelam ini bermula dari penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan oleh oknum guru tersebut. Sebagai seorang pendidik yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung bagi anak-anak di lingkungan sekolah, tersangka M justru memanfaatkan kepolosan serta kerentanan korban yang sudah tidak memiliki ayah. Dengan modus membujuk dan menjanjikan sesuatu, oknum guru tersebut membawa korban ke kediaman pribadinya. Bukannya memberikan perlindungan atau bimbingan, M justru membiarkan bahkan memfasilitasi suaminya untuk melakukan aksi kekerasan seksual dan penyimpangan berupa tindakan sodomi terhadap murid di bawah umur tersebut.

Aksi bejat yang berlangsung berulang kali ini akhirnya terkuak setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada pihak keluarga. Sontak, informasi tersebut dengan cepat menyebar ke kalangan warga sekitar tempat tinggal pelaku. Merasa geram dan tidak terima atas perbuatan yang sangat tidak manusiawi tersebut, puluhan warga mendatangi dan mengepung rumah pasangan suami istri itu. Situasi sempat memanas karena kemarahan massa yang memuncak, hingga akhirnya personel kepolisian dari Polres Tanjungbalai tiba di lokasi tepat waktu untuk menenangkan keadaan dan mengamankan kedua pelaku dari potensi aksi main hakim sendiri.

Kepolisian Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak cepat dengan menetapkan M dan MRA sebagai tersangka setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup serta hasil visum medis korban. Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa tindakan penyimpangan ini telah direncanakan secara sadar oleh kedua pelaku. Penanganan kasus ini kini difokuskan pada dua jalur utama, yakni penegakan hukum secara maksimal terhadap para tersangka serta pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa traumatis tersebut.

Guna memberikan efek jera, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Mengingat posisi M sebagai seorang tenaga pendidik, ancaman hukuman pidana baginya berpotensi ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Kasus ini menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan sekaligus pengingat keras akan pentingnya pengawasan ketat, perlindungan anak, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk kejahatan seksual di lingkungan masyarakat.