Minggu, 26 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Polisi Tetapkan Mondy Tatto dan Dua Rekannya Sebagai Tersangka Pembunuhan di Cikarang

Trista - Thursday, 23 July 2026 | 03:01 PM

Background
Polisi Tetapkan Mondy Tatto dan Dua Rekannya Sebagai Tersangka Pembunuhan di Cikarang
Kronologi pembunuhan berencana Mondy Tatto di Bekasi (CNN Indonesia /)

Seorang TikToker sekaligus penampil gaya lady punk bernama Mondy Tatto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana kepada korban Faisal Anwar atau inisial FA (29) (22/7/2026). Kasus tragis yang terjadi di kawasan Bekasi tersebut diduga kuat dipicu oleh motif perselisihan terkait hubungan cinta segitiga, Sabtu (27/6/2026).

"Benar sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan," ungkap Kasi Humas Polres Bekasi AKP Aliyani, dilansir dari laman Kumparan, Rabu (22/7/2026).

Penetapan status hukum terhadap Mondy Tatto dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menggelar serangkaian penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara. Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti krusial seperti sebilah pisau di lokasi serta menginterogasi beberapa saksi kunci terkait peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pengungkapan pihak kepolisian, Mondy Tatto memiliki peran aktif yang sangat signifikan dalam melancarkan aksi keji terhadap korban. Pelaku diduga kuat bekerja sama dengan pelaku lain untuk merencanakan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

"Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," ungkap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, dilansir dari laman detikNews, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yang berinisial DD sebagai tersangka yang turut serta melakukan kekerasan secara bersama-sama. Penetapan kasus ini menjadi perbincangan hangat serta menyita perhatian publik secara luas di berbagai platform media sosial. Banyak netizen tidak menyangka sosok penampil jalanan tersebut tega terlibat dalam tindakan pidana kejahatan yang sangat berat.

"Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DD alias D dan DRA alias M," lanjut Dimmas.

Sebelum akhirnya terseret dalam kasus pembunuhan ini, nama Mondy Tatto sebenarnya sudah dikenal luas oleh masyarakat di Tanah Air. Sosoknya sempat mendadak viral akibat pengakuannya mengenai dugaan aksi pelecehan yang sempat menyeret nama seorang pemuka agama.

Duduk perkara pembunuhan ini bermula dari konflik pribadi yang memuncak antara korban, pihak pelaku, serta pihak ketiga. Rasa cemburu berlebihan serta dendam yang membara akhirnya memicu niat jahat hingga berujung pada aksi kekerasan fatal yang menewaskan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.