Polisi Tetapkan Mondy Tatto dan Dua Rekannya Sebagai Tersangka Pembunuhan di Cikarang
Trista - Thursday, 23 July 2026 | 03:01 PM


Seorang TikToker sekaligus penampil gaya lady punk bernama Mondy Tatto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana kepada korban Faisal Anwar atau inisial FA (29) (22/7/2026). Kasus tragis yang terjadi di kawasan Bekasi tersebut diduga kuat dipicu oleh motif perselisihan terkait hubungan cinta segitiga, Sabtu (27/6/2026).
"Benar sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan," ungkap Kasi Humas Polres Bekasi AKP Aliyani, dilansir dari laman Kumparan, Rabu (22/7/2026).
Penetapan status hukum terhadap Mondy Tatto dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menggelar serangkaian penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara. Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti krusial seperti sebilah pisau di lokasi serta menginterogasi beberapa saksi kunci terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pengungkapan pihak kepolisian, Mondy Tatto memiliki peran aktif yang sangat signifikan dalam melancarkan aksi keji terhadap korban. Pelaku diduga kuat bekerja sama dengan pelaku lain untuk merencanakan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
"Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," ungkap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, dilansir dari laman detikNews, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yang berinisial DD sebagai tersangka yang turut serta melakukan kekerasan secara bersama-sama. Penetapan kasus ini menjadi perbincangan hangat serta menyita perhatian publik secara luas di berbagai platform media sosial. Banyak netizen tidak menyangka sosok penampil jalanan tersebut tega terlibat dalam tindakan pidana kejahatan yang sangat berat.
"Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DD alias D dan DRA alias M," lanjut Dimmas.
Sebelum akhirnya terseret dalam kasus pembunuhan ini, nama Mondy Tatto sebenarnya sudah dikenal luas oleh masyarakat di Tanah Air. Sosoknya sempat mendadak viral akibat pengakuannya mengenai dugaan aksi pelecehan yang sempat menyeret nama seorang pemuka agama.
Duduk perkara pembunuhan ini bermula dari konflik pribadi yang memuncak antara korban, pihak pelaku, serta pihak ketiga. Rasa cemburu berlebihan serta dendam yang membara akhirnya memicu niat jahat hingga berujung pada aksi kekerasan fatal yang menewaskan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Next News

Peringatan Keras JPMorgan: Dampak Super El Nino Berpotensi Guncang Ketahanan Pangan dan Ekonomi RI
in 4 hours

Tewas Terborgol Usai Tegur Vandalisme: Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur yang Bikin Merinding
in 4 hours

Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal Dunia di Rusun ASN, Diduga Sakit Lambung Kronis
in an hour

Resmi Ditahan di Rutan KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot Karena Tak Diborgol
in 2 hours

Beli Janji Manis LRT City, Konsumen Merasa Ditipu dan Desak 'Refund' Puluhan Miliar
17 hours ago

Bagaikan Film Aksi! Pengejaran Maling Gas Melon Antar-Wilayah Berujung Lolosnya Pelaku
a day ago

Tarif Jadi WNI Dinilai Uji Nyali: Kemenkum Bertindak Usai Gelombang Kritik Publik
17 hours ago

Sopir Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI Usut Dugaan Pelat Palsu dan Intimidasi KTA
2 days ago

Proses Etik Eks Jampidsus Tunggu Inkrah, Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah
2 days ago

Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim untuk Disodomi Suaminya
2 days ago


