OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan Mantan Bupati Kebumen Turut Diamankan
Azizatul Khifdiyah - Tuesday, 15 September 2026 | 10:43 AM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) bersama belasan orang lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi mengenai penangkapan politikus partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Salah satu pihak yang diamankan," kata Budi, mengonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Budi saat menjawab pertanyaan para jurnalis yang menanyakan status penangkapan Fahd Arafiq. Selain mengamankan pengurus DPP Partai Golkar, penyidik KPK juga turut menangkap mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi yang sama. Kehadiran pihak swasta dan mantan pejabat daerah ini memperpanjang daftar pihak yang terjaring dalam penindakan hukum tersebut.
"Salah satunya itu pihak yang diamankan," kata dia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi untuk mengonfirmasi keterlibatan mantan Bupati Kebumen dalam penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi awal, operasi tangkap tangan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). Penindakan ini menjadi langkah tegas KPK dalam menertibkan dugaan praktik penyimpangan di sektor pertanahan.
Secara keseluruhan, KPK mengonfirmasi telah menangkap sebanyak 17 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. Beberapa pejabat publik yang ikut tertangkap di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain pejabat kementerian pusat, penyidik turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap. Lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang yang telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi pengurusan HGB ini.
Next News

Momen Terakhir Purbaya Yudhi Sadewa Terima Telepon Sebelum Dicopot Prabowo dari Jabatan Menkeu
in 5 hours

Dipicu Bunyi Klakson Usai Karnaval, Polisi Kantongi Identitas Pengeroyok Pedagang Sosis di Buaran
in 4 hours

Aksi Cepat Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa
19 hours ago

Kebakaran Lahan Bekas Penampungan Sampah TPA Randukuning Batang Dipadamkan Berjam-jam
19 hours ago

Terkuak! Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap Usai Gunakan Identitas Palsu
20 hours ago

Kaki Seribu Matang Ditemukan dalam Menu Makan Bergizi Gratis di Pasangkayu, Operasi SPPG Lariang Dihentikan Sementara
2 days ago

Dihantam Ombak 2,5 Meter di Muara Pelabuhan Pekalongan, Perahu Jukung Pecah Menewaskan Satu Nelayan
2 days ago

Bawa 243 Orang, Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa
2 days ago

Asap Karhutla Kepung Bromo Hills, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar
2 days ago

Benda Bercahaya Melintas di Langit Gorontalo, Diduga Meteor Jatuh di Pegunungan
3 days ago




