Selasa, 15 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan Mantan Bupati Kebumen Turut Diamankan

Azizatul Khifdiyah - Tuesday, 15 September 2026 | 10:43 AM

Background
OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan Mantan Bupati Kebumen Turut Diamankan
KPK mengamankan 17 orang dalam OTT di Kementerian ATR/BPN terkait dugaan korupsi HGB, termasuk Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen. (kompas.com/)

​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) bersama belasan orang lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi mengenai penangkapan politikus partai berlambang pohon beringin tersebut.

​"Salah satu pihak yang diamankan," kata Budi, mengonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

​Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Budi saat menjawab pertanyaan para jurnalis yang menanyakan status penangkapan Fahd Arafiq. Selain mengamankan pengurus DPP Partai Golkar, penyidik KPK juga turut menangkap mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi yang sama. Kehadiran pihak swasta dan mantan pejabat daerah ini memperpanjang daftar pihak yang terjaring dalam penindakan hukum tersebut.

​"Salah satunya itu pihak yang diamankan," kata dia.

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budi untuk mengonfirmasi keterlibatan mantan Bupati Kebumen dalam penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi awal, operasi tangkap tangan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). Penindakan ini menjadi langkah tegas KPK dalam menertibkan dugaan praktik penyimpangan di sektor pertanahan.

​Secara keseluruhan, KPK mengonfirmasi telah menangkap sebanyak 17 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. Beberapa pejabat publik yang ikut tertangkap di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain pejabat kementerian pusat, penyidik turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

​Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap. Lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang yang telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi pengurusan HGB ini.