Saksi Kunci Ungkap Peran Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam Sidang Dugaan Pengeroyokan
Azizatul Khifdiyah - Friday, 11 September 2026 | 12:04 PM


Sidang perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua rekannya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (10/9/2026). Peridangan lanjutan ini menghadirkan saksi korban serta tiga sekuriti yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Keterangan dari para saksi kunci tersebut menguatkan dugaan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan aksi pemukulan terhadap korban di sebuah rumah makan.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyatakan bahwa kesaksian petugas keamanan di lokasi membuat para terdakwa sulit membantah keterlibatan mereka. Berdasarkan laporan proses persidangan, sekuriti yang bertugas saat kejadian melihat dan menyaksikan secara langsung aksi kekerasan fisik tersebut. Dani menilai fakta ini menjadi poin krusial untuk membuktikan tindak pidana yang disangkakan kepada wakil rakyat tersebut.
"Sebenarnya dari keterangan saksi semakin menguatkan atas laporan tersebut. Karena saksi-saksi kunci, artinya security yang bertugas di situ melihat, menyaksikan memang ada peristiwa pemukulan dan peristiwa pengeroyokan," ujar Dani.
Selain pihak sekuriti, persidangan juga memeriksa saksi lain dari kalangan pegawai rumah makan yang berada di lokasi saat insiden berlangsung. Dani menegaskan bahwa seluruh saksi yang diperiksa telah menyampaikan keterangan secara jujur sesuai kejadian nyata yang mereka lihat. Keterangan itu nantinya akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lain guna menentukan nasib hukum para terdakwa.
"Saya rasa saksi sudah bersikap apa adanya, ya, karena mereka melihat langsung di lapangan," katanya.
Dani turut memberikan apresiasi terhadap jalannya persidangan dan kepemimpinan majelis hakim di PN Cikarang. Ia menganggap hakim bersikap adil dan proporsional dalam menggali informasi dari seluruh pihak yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, proses pengadilan telah berjalan secara terbuka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Hakim cukup fair untuk melihat itu. Dia hanya melihat berbagai pihak, bahwa apa yang dikatakan hakim dijalankan sesuai dengan prosedur," lanjutnya.
Proses peradilan atas kasus pengeroyokan ini dipastikan masih berjalan panjang karena tahapan pembuktian belum sepenuhnya selesai. Pengadilan Negeri Cikarang telah menjadwalkan persidangan berikutnya pada 15 September 2026 mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Pihak korban berharap hakim dapat menegakkan keadilan dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pihak yang terbukti bersalah.
"Ada persidangan berikutnya tanggal 15 September. Itu juga masih agendanya pemeriksaan saksi," jelasnya.
"Harapan kita hukum harus ditegakkan. Jadi siapa yang bersalah memang harus dihukum," tegasnya.
Next News

Kebakaran Hutan Kembali Terjang Savana Bromo, Akses Wisata via Jemplang Resmi Ditutup
in 6 hours

Truk Tangki Gas Tabrak Rumah dan Motor di Jalur Pantura Brebes, Sopir Luka-Luka
in 5 hours

Era Baru Bansos: Pemerintah Siapkan Rekening Digital Gratis untuk 50 Juta Penerima!
a day ago

Terkuak! BMKG Beberkan Cuaca Buruk Ekstrem Saat 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau.
a day ago

Ratusan Siswa dan Guru di Pati Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis, Ambulans Berderet di Rumah Sakit
19 hours ago

Ratusan Akun Bansos di Batang Diblokir Gara-Gara Judi Online, 203 Warga Ajukan Sanggahan
19 hours ago

Buronan Kasus Illegal Logging Kalimantan Tengah Latif Alias Bagong Berhasil Ditangkap Tim Gabungan
20 hours ago

Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Pengasuh Pesantren di Pati Pemicu Protes Warga Desa Talun
2 days ago

Bareskrim Polri Bongkar Modus Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap
2 days ago

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi Dini Hari, Status Siaga dan Zona Bahaya Diberlakukan
2 days ago




