Bareskrim Polri Bongkar Modus Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap
Azizatul Khifdiyah - Wednesday, 09 September 2026 | 11:32 AM


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Mengutip laporan IDN Times, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga menjalankan aksi tak senonoh demi meraup keuntungan finansial. Pengungkapan kasus tindak pidana siber ini dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus operandi yang serupa.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Adex Yudiswan mengonfirmasi bahwa para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton. Para penonton diawali dengan tayangan biasa sebelum akhirnya diarahkan menuju aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan yang lebih vulgar. Pengalihan platform tersebut dilakukan agar aksi asusila dapat berlangsung tanpa terganggu pemblokiran.
Polisi mengungkapkan penangkapan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur pada perkara pertama.
"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," kata Adex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).
Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga harus melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton memberikan tap-tap layar hingga mencapai target 5K sampai 10K. Penonton kemudian digiring berpindah ke aplikasi Tevi demi menyaksikan konten lanjutan yang lebih eksplisit.
Kepolisian membeberkan bahwa para penonton diwajibkan membayar untuk mengakses siaran di platform kedua tersebut. "RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000," ujarnya.
Selain via Star, pelaku mengumpulkan uang melalui transfer DANA sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi dengan target Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per sesi.
"Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut," jelasnya.
Sementara pada perkara kedua, Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25) di Lampung, Yogyakarta, serta Jawa Barat. Pada modus ini, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan area intim secara langsung kepada penonton. Host lantas meminta penonton memberikan donasi sawer atau gift bernilai Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Setelah target saweran terpenuhi, talent langsung berpindah ke aplikasi Tevi agar dapat melakukan siaran tanpa ancaman pemblokiran.
"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," lanjutnya. Kepindahan platform tersebut sengaja dirancang untuk menghindari fitur keamanan sistem pemantauan otomatis.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana terkait penyebarluasan konten bermuatan asusila dan pornografi. Mereka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan nyata bagi para pelaku kejahatan siber di media sosial.
Next News

Era Baru Bansos: Pemerintah Siapkan Rekening Digital Gratis untuk 50 Juta Penerima!
a day ago

Terkuak! BMKG Beberkan Cuaca Buruk Ekstrem Saat 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau.
a day ago

Ratusan Siswa dan Guru di Pati Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis, Ambulans Berderet di Rumah Sakit
17 hours ago

Ratusan Akun Bansos di Batang Diblokir Gara-Gara Judi Online, 203 Warga Ajukan Sanggahan
17 hours ago

Buronan Kasus Illegal Logging Kalimantan Tengah Latif Alias Bagong Berhasil Ditangkap Tim Gabungan
17 hours ago

Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Pengasuh Pesantren di Pati Pemicu Protes Warga Desa Talun
2 days ago

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi Dini Hari, Status Siaga dan Zona Bahaya Diberlakukan
2 days ago

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Tim SAR Terjunkan Drone Termal!
2 days ago

Bank Mandiri Bagi Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Catat Jadwal Pencairannya
2 days ago

Pertamina Perketat BBM Subsidi, 5.000 Pelat Nomor dan Ratusan SPBU Ditindak
2 days ago



