Jumat, 11 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Bareskrim Polri Bongkar Modus Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap

Azizatul Khifdiyah - Wednesday, 09 September 2026 | 11:32 AM

Background
Bareskrim Polri Bongkar Modus Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus siaran langsung pornografi di aplikasi TikTok dan Tevi. Pelaku menggunakan modus Pertarungan Koin dan saweran sebelum mengarahkan penonton ke konten eksplisit. Simak penjelasannya di sini. (IDN Times/)

​Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Mengutip laporan IDN Times, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga menjalankan aksi tak senonoh demi meraup keuntungan finansial. Pengungkapan kasus tindak pidana siber ini dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus operandi yang serupa.

​Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Adex Yudiswan mengonfirmasi bahwa para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton. Para penonton diawali dengan tayangan biasa sebelum akhirnya diarahkan menuju aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan yang lebih vulgar. Pengalihan platform tersebut dilakukan agar aksi asusila dapat berlangsung tanpa terganggu pemblokiran.

​Polisi mengungkapkan penangkapan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur pada perkara pertama.

"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," kata Adex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).

​Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga harus melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton memberikan tap-tap layar hingga mencapai target 5K sampai 10K. Penonton kemudian digiring berpindah ke aplikasi Tevi demi menyaksikan konten lanjutan yang lebih eksplisit.

​Kepolisian membeberkan bahwa para penonton diwajibkan membayar untuk mengakses siaran di platform kedua tersebut. "RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000," ujarnya.

​Selain via Star, pelaku mengumpulkan uang melalui transfer DANA sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi dengan target Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per sesi.

"Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut," jelasnya.

​Sementara pada perkara kedua, Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25) di Lampung, Yogyakarta, serta Jawa Barat. Pada modus ini, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan area intim secara langsung kepada penonton. Host lantas meminta penonton memberikan donasi sawer atau gift bernilai Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

​Setelah target saweran terpenuhi, talent langsung berpindah ke aplikasi Tevi agar dapat melakukan siaran tanpa ancaman pemblokiran.

"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," lanjutnya. Kepindahan platform tersebut sengaja dirancang untuk menghindari fitur keamanan sistem pemantauan otomatis.

​Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana terkait penyebarluasan konten bermuatan asusila dan pornografi. Mereka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan nyata bagi para pelaku kejahatan siber di media sosial.