Jumat, 11 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pertamina Perketat BBM Subsidi, 5.000 Pelat Nomor dan Ratusan SPBU Ditindak

Admin WGM - Tuesday, 08 September 2026 | 05:04 PM

Background
Pertamina Perketat BBM Subsidi, 5.000 Pelat Nomor dan Ratusan SPBU Ditindak
(wartaekonomi.co.id/)

PT Pertamina Patra Niaga mengajukan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang dan tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi, termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi terus diperkuat melalui pemeriksaan langsung di lapangan dan pemanfaatan sistem digital. Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran.

Pengajuan pemblokiran tersebut dilakukan setelah Pertamina menemukan pola transaksi pembelian BBM subsidi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Selain mengajukan pemblokiran sekitar 5.000 nomor polisi, Pertamina juga meminta penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi memiliki pola transaksi mencurigakan.

Pengawasan juga dilakukan melalui inspeksi mendadak di sejumlah SPBU di Kota Padang bersama Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemeriksaan mencakup proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, serta kepatuhan terhadap ketentuan operasional SPBU.

Dalam pemantauan tersebut, ditemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat melakukan pengisian BBM subsidi. SPBU yang diperiksa tidak melayani kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, sementara di Sumatera Barat sepanjang 2026 telah diberikan 31 sanksi berupa pembinaan hingga penghentian pasokan sementara kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar.

Penertiban tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga pengelola SPBU. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada 237 SPBU sepanjang Januari hingga awal September 2026 karena pelanggaran penyaluran dan operasional BBM.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 SPBU berada di Bali, 98 SPBU di Jawa Timur, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur. Pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta persoalan sarana dan prasarana pelayanan.

Pertamina menegaskan pengawasan berbasis data dan digital, termasuk penggunaan QR Code serta pemantauan pola transaksi, akan terus dikembangkan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjaga agar alokasi energi bersubsidi diterima masyarakat yang memang berhak.