Jumat, 11 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Buronan Kasus Illegal Logging Kalimantan Tengah Latif Alias Bagong Berhasil Ditangkap Tim Gabungan

Azizatul Khifdiyah - Thursday, 10 September 2026 | 10:47 AM

Background
Buronan Kasus Illegal Logging Kalimantan Tengah Latif Alias Bagong Berhasil Ditangkap Tim Gabungan
Tim gabungan tangkap Latif alias Bagong, buronan pemodal illegal logging di Kotawaringin Timur, Kalteng. Pelaku terancam 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. (IDN Times/)

​Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap buronan pemodal kayu ilegal bernama Latif alias Bagong. Penangkapan tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan ini dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Penindakan tegas tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam mengusut tuntas hingga ke pihak pemodal aktivitas perusakan hutan.

​Kasus illegal logging ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang digelar Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama KPH Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log rakitan serta tempat pengolahan kayu berniat jahat menggunakan mesin circular saw di dalam kawasan hutan. Petugas langsung mengamankan tiga pekerja sebagai saksi beserta barang bukti pengolahan kayu untuk kepentingan proses penyidikan.

​Hasil pemeriksaan saksi membongkar peran Latif sebagai pemodal yang membiayai dan mempekerjakan buruh untuk mengolah kayu log di wilayah Kalimantan Tengah. Tersangka sempat melarikan diri bersama anak dan istrinya dari kediamannya di Desa Terantang Hilir sejak 10 Juni 2026 hingga berstatus DPO. Petugas memburu pelaku yang selalu berpindah tempat tinggal dengan cara melacak nomor telepon seluler milik anak Latif.

​Keberadaan tersangka akhirnya terlacak saat ia kembali ke rumahnya di Desa Terantang pada akhir Juli 2026. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan ketika Latif sedang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan kampung. Pelaku langsung dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk diperiksa lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​"Selanjutnya (Latif) ditetapkan sebagai tersangka. Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan," kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).

​"Sejak tanggal 10 Juni 2026 pelaku yang punya nama panggilan Bagong itu beserta istri dan anaknya diketahui tidak berada rumah kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kotawaringin Timur," jelasnya.

​"Tim berhasil mengamankan Latif pada saat di jalan kampung sedang sendiri naik sepeda motor, kemudian tim segera membawa Latif ke Mako di Palangka Raya," pungkasnya.

​Atas perbuatannya, Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain sanksi kurungan, Latif juga terancam denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.