Senin, 14 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kebakaran Lahan Bekas Penampungan Sampah TPA Randukuning Batang Dipadamkan Berjam-jam

Azizatul Khifdiyah - Monday, 14 September 2026 | 11:17 AM

Background
Kebakaran Lahan Bekas Penampungan Sampah TPA Randukuning Batang Dipadamkan Berjam-jam
TPA Randukuning di Batang terbakar pada Minggu (13/9/2026). Tim gabungan berjibaku memadamkan api selama 6 jam untuk mencegah risiko ledakan gas metana. (radar pekalongan/)

​Berdasarkan laporan, area bekas penampungan sampah Sel A di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning, Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terbakar pada Minggu (13/9/2026) siang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang menerima laporan awal kejadian tersebut dari petugas keamanan TPA sekitar pukul 13.30 WIB. Kobaran api menyebar sangat cepat akibat kondisi vegetasi rumput dan semak-semak yang mengering di permukaan tanah penutup Sel A akibat cuaca kemarau.

​Kejadian musibah tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh pejabat berwenang dari DLH Kabupaten Batang.

​"Ada laporan dari satpam bahwa terjadi kebakaran di TPA, khususnya di Sel A," kata Kepala DLH Kabupaten Batang, Rusmanto.

​Proses pemadaman kebakaran melibat tim gabungan dari DLH, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar), serta bantuan armada dari Kodim 0736/Batang. Seluruh petugas berjibaku memadamkan kobaran api selama lima hingga enam jam di lokasi penampungan sampah tersebut. Kendati titik api di permukaan berhasil terkendali sekitar pukul 22.00 WIB, petugas tetap melakukan pembasahan intensif di bagian bawah permukaan untuk mengantisipasi potensi akumulasi gas metana (CH_4) yang rentan memicu kobaran api susulan.

​Pihak DLH Kabupaten Batang belum dapat memastikan penyebab pasti munculnya titik api awal di kawasan Sel A tersebut. Meskipun terdapat jaringan instalasi pipa gas di kawasan TPA, evaluasi teknis masih berjalan untuk memastikan sumber pemicu kebakaran. Sebagai langkah penanganan jangka panjang, penanganan TPA dengan metode sanitary landfill atau controlled landfill memerlukan pengelolaan lapisan tanah penutup (soil cover) secara berkala.

​Langkah pengelolaan tanah ini penting untuk mengisolasi gas metana hasil dekomposisi sampah organik anaerobik agar tidak terlepas ke permukaan dan memicu kebakaran saat musim kemarau. Dari total luas kawasan TPA Randukuning yang mencapai 2,7 hektare, tata kelola zona sampah terbagi menjadi beberapa sel, yakni Sel A dan Sel B berstatus nonaktif/ditutup, Sel C berstatus aktif terbatas, serta Sel D yang berdampingan dengan area Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Berdasarkan data Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), progres penutupan tanah di kawasan TPA Randukuning baru mencapai 64 persen, sehingga masih terdapat 36 persen area yang membutuhkan penebalan penutup tanah.

​Atas kejadian ini, DLH Kabupaten Batang berkomitmen menambah ketebalan lapisan tanah penutup guna meminimalkan risiko kebakaran berulang di masa mendatang. Penebalan lapisan tanah tersebut diharapkan dapat menekan potensi pelepasan gas metana yang sangat berbahaya di kawasan TPA Randukuning. Langkah antisipasi tersebut menjadi fokus utama pemerintah daerah agar insiden serupa tidak terulang kembali saat cuaca kemarau panjang.