Proses Etik Eks Jampidsus Tunggu Inkrah, Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah
Admin WGM - Friday, 24 July 2026 | 05:00 PM


Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa proses penegakan kode etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, baru akan dilaksanakan setelah perkara pidana yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, Kejaksaan Agung berfokus menyelesaikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatan struktural, Febrie secara administratif masih berstatus sebagai jaksa yang ditugaskan di Kejaksaan Republik Indonesia. Atas dasar belum adanya putusan hukum tetap, Febrie juga masih menerima hak-hak kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji.
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya setelah kediaman pribadinya di Sentul, Jawa Barat, digeledah oleh pihak kepolisian. Pengusutan perkara Febrie kini ditangani oleh Tim 9, yakni tim khusus jaksa senior yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.
Kejaksaan Agung menangani empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari pelimpahan perkara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Tiga perkara awal meliputi dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU. Dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Sebelum menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU, Kejaksaan Agung mempelajari pelimpahan tiga perkara tersebut selama hampir dua pekan sejak penyerahan formal pada Sabtu, 11 Juli 2026. Selama kurun waktu tersebut, Tim 9 melakukan asesmen secara teknis terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti hasil penggeledahan penyidik Polri.
Hasil asesmen barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai atau valuta asing senilai ratusan miliar rupiah menjadi dasar diterbitkannya Sprindik baru khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Dalam perkara TPPU ini, Febrie dipanggil dengan status sebagai saksi terlebih dahulu untuk memenuhi ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Penyidik Tim 9 telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi pada Rabu, 22 Juli 2026, yaitu Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan.
Atas ketidakhadiran tersebut, Kejaksaan Agung melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Febrie untuk diperiksa pada Jumat, 24 Juli 2026. Kejaksaan Agung menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila Febrie kembali mangkir dari pemanggilan penyidik. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat melakukan upaya jemput paksa guna menghadirkan Febrie dalam proses penyidikan.
Next News

Peringatan Keras JPMorgan: Dampak Super El Nino Berpotensi Guncang Ketahanan Pangan dan Ekonomi RI
in 2 hours

Tewas Terborgol Usai Tegur Vandalisme: Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur yang Bikin Merinding
in 2 hours

Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal Dunia di Rusun ASN, Diduga Sakit Lambung Kronis
37 minutes ago

Resmi Ditahan di Rutan KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot Karena Tak Diborgol
in 26 minutes

Beli Janji Manis LRT City, Konsumen Merasa Ditipu dan Desak 'Refund' Puluhan Miliar
19 hours ago

Bagaikan Film Aksi! Pengejaran Maling Gas Melon Antar-Wilayah Berujung Lolosnya Pelaku
a day ago

Tarif Jadi WNI Dinilai Uji Nyali: Kemenkum Bertindak Usai Gelombang Kritik Publik
19 hours ago

Sopir Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI Usut Dugaan Pelat Palsu dan Intimidasi KTA
2 days ago

Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim untuk Disodomi Suaminya
2 days ago

Skema Kuota Hangus Digugat ke MK: Akankah Aturan Bisnis Provider Internet Berubah Total?
2 days ago



