Kamis, 17 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Atraksi Sulap Sajadah Hasilkan Uang di Semarang, Komplotan Pengganda Uang Kaut Rp 123 Juta

Azizatul Khifdiyah - Wednesday, 16 September 2026 | 10:27 AM

Background
Atraksi Sulap Sajadah Hasilkan Uang di Semarang, Komplotan Pengganda Uang Kaut Rp 123 Juta
Komplotan penipuan penggandaan uang di Semarang diringkus polisi usai membawa kabur Rp 123 juta milik korban dengan modus atraksi sajadah di hotel. (detik jateng/)

​Kasus penipuan bermodus penggandaan uang kembali terjadi dan memakan korban di Kota Semarang. Dua orang pelaku nekat melancarkan aksi jahatnya hingga membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 123 juta. Mengutip detikJateng, komplotan penipu tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh tim reserse Polrestabes Semarang di wilayah Magetan, Jawa Timur.

​Peristiwa ini melibatkan korban berinisial HSN (53) serta dua tersangka berinisial S (47) asal Bogor dan AS (38) asal Ambon. Aksi penipuan berawal ketika korban melihat unggahan penawaran jasa penggandaan uang di media sosial Facebook. Karena merasa tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menghubungi pelaku hingga bersepakat untuk bertemu di sebuah hotel kawasan Kota Lama pada Rabu (15/7/2026).

​Saat pertama kali bertemu di kamar hotel, pelaku langsung menunjukkan keahliannya berpura-pura menggandakan uang di depan korban. Pelaku sengaja melakukan atraksi mengibaskan sajadah hingga lembaran uang tampak berhamburan untuk meyakinkan korbannya. Aksi manipulasi tersebut sukses membuat korban percaya sepenuhnya terhadap modus ritual ajaib yang ditawarkan para pelaku.

​"Setelah pelapor bertemu dengan terlapor di kamar hotel, terlapor membuktikan kepada pelapor mengenai penggandaan uang dengan cara uang ditaruh di atas sajadah. Lalu sajadah dikibaskan dan terlihat berhamburan uang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).

​Aksi berlanjut pada Jumat (17/7/2026) ketika para pelaku meminta bertemu kembali di hotel kawasan Jalan Pemuda Semarang. Korban yang datang bersama istrinya membawa uang tunai sebesar Rp 125 juta sesuai arahan para pelaku. Pelaku lantas mengambil uang senilai Rp 123 juta untuk ditaruh di atas sajadah sebagai syarat utama ritual.

​"Kemudian di dalam kamar uang yang dibawa pelapor sebesar Rp 125 juta diminta terlapor sejumlah Rp 123 juta ditaruh di atas sajadah. Dan uang sebesar Rp 2 juta dikembalikan kepada pelapor, disuruh setor tunai sebesar Rp 1 juta ke dalam rekening pelapor dan Rp 1 juta di rekening istri pelapor," ungkapnya.

​Untuk melancarkan aksi kaburnya, pelaku menyuruh korban dan istrinya pergi ke ruang ATM untuk melakukan prosesi ritual lanjutan. Pelaku meminta mereka menunggu di dalam bilik ATM dan melarang mereka keluar sebelum pelaku datang menghampiri. Namun setelah ditunggu selama 10 menit di ruang ATM, pelaku tidak kunjung menampakkan batang hidungnya.

​"Setelah itu sampai di ruang ATM, terlapor menyampaikan untuk menunggu dan jangan keluar dari ruang ATM sebelum terlapor datang untuk membuat syarat ritual di halaman bank. Setelah itu pelapor menunggu sekira 10 menit dan terlapor tidak kembali," tuturnya.

​Merasa curiga, korban bersama istrinya bergegas kembali menuju kamar hotel tempat mereka bertemu sebelumnya. Sesampainya di kamar, korban terkejut karena uang Rp 123 juta, jam tangan, serta dua unit handphone telah lenyap. Rekaman CCTV lobi hotel memperlihatkan rekan pelaku masuk ke kamar dan membawa kabur tas berisi barang berharga tersebut.

​"Pelapor bersama istri merasa curiga kemudian kembali menuju kamar hotel. Pada saat pelapor sampai kamar hotel, pelapor melihat uang sebesar Rp 123 juta beserta jam tangan dan dua unit handphone sudah tidak ada," ucapnya.

​"Kemudian pelapor menuju lobi hotel untuk melihat rekaman CCTV. Pada saat melihat CCTV terlihat ada satu orang diduga teman dari terlapor telah masuk kamar hotel dan keluar dengan membawa tas yang diduga merupakan uang dan barang milik pelapor," ungkapnya.