Senin, 27 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim

Trista - Monday, 27 July 2026 | 03:13 PM

Background
Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim
Kronologi penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangsel oleh Bareskrim (ANTARA /)

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap delapan personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, Sabtu (25/7/2026). Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut menargetkan Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Pardiman beserta tujuh anggota unitnya.

"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dilansir dari laman Kompas, Senin (27/7/2026).

"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," lanjutnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi pembersihan internal untuk menjaga integritas institusi kepolisian dari penyalahgunaan zat terlarang. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa para oknum perwira dan bintara tersebut menyalahgunakan wewenang serta menyalahgunakan obat-obatan berbahaya jenis etomidate.

"Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ungkap Eko.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan komitmen tanpa pandang bulu dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Penindakan keras terhadap jajaran internal ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara objektif tanpa memberikan keistimewaan kepada anggota kepolisian.

"Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri," ungkapnya.

Guna menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur, Bareskrim Polri telah menyerahkan penanganan para tersangka kepada Divisi Profesi dan Pengamanan. Penyerahan berkas perkara dan para oknum tersebut dilakukan agar pemeriksaan teknis keorganisasian dapat berjalan secara terstruktur dan transparan.

AKP Pardiman sebelumnya memegang jabatan strategis di wilayah hukum Tangerang Selatan kini menjadi sorotan publik akibat kasus hukum tersebut. Rekam jejak karier serta latar belakang kepemimpinannya kini berada di bawah pengawasan ketat pihak penyidik internal kepolisian.

Proses hukum terhadap kedelapan personel kepolisian ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pidana yang berlaku. Institusi kepolisian memastikan bahwa setiap tindakan penyelewengan jabatan akan dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.