Rabu, 4 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal yang Sasar Presiden hingga Tokoh Ormas

Azizatul Khifdiyah - Wednesday, 04 November 2026 | 09:05 AM

Background
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal yang Sasar Presiden hingga Tokoh Ormas
Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data yang menyasar nomor Presiden hingga ormas. Simak ringkasan lengkap pengungkapan kasus siber ini. (Antaranews.com/)

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak penting lainnya. Pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Kompol Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Selasa. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH yang diduga terlibat aktif.

​Tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Proses pemantauan rahasia itu dijalankan tanpa ada kaitannya dengan kepentingan proses penegakan hukum yang sah berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

​"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," ungkapnya.

​Nomor-nomor telepon target tersebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui mekanisme verifikasi yang semestinya. Setelah itu, para pelaku menghapus file hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar bulan Oktober 2026 guna menghilangkan jejak kejahatan mereka.

​"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

​Sejauh ini, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi serta 3 orang ahli untuk mendalami perkara. Aparat penegak hukum juga telah menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk. Selain ketiga tersangka utama, polisi masih memeriksa satu orang saksi tambahan berinisial SU guna melengkapi berkas perkara.

​Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga tersangka kini harus mendekam dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk proses hukum lanjutan. Tindakan tegas ini diambil karena penyadapan wajib menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum sesuai Peraturan Kapolri.