Selasa, 3 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Ajukan Nota Keberatan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Minta Dakwaan Dibatalkan & Bebas Rutan!

Admin WGM - Wednesday, 14 October 2026 | 02:08 AM

Background
Ajukan Nota Keberatan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Minta Dakwaan Dibatalkan & Bebas Rutan!
(Kompas /)

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat kejaksaan tinggi kembali menarik perhatian publik. Melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa secara tegas meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh surat dakwaan penuntut umum.

Permohonan pembatalan tersebut diajukan karena substansi dakwaan dinilai kabur, tidak cermat, serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil hukum acara pidana. Selain itu, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan pembebasannya dari tahanan rumah atau rutan.

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum menguraikan bahwa pokok perkara yang disangkakan tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan akurat. Aliran dana ratusan miliar rupiah yang dituduhkan disebut-sebut tidak memiliki korelasi langsung dengan tindak pidana asal sebagaimana yang didakwakan.

Pihak kejaksaan selaku penuntut umum menyatakan akan segera menyusun tanggapan resmi secara komprehensif atas nota keberatan tersebut. Jaksa meyakini bahwa seluruh proses penyusunan dakwaan telah dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan kesempatan kepada jaksa membacakan replika. Jalur peradilan ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum dalam menangani perkara rasuah berprofil tinggi di tanah air.

Masyarakat sipil terus memantau jalannya persidangan secara seksama demi memastikan transparansi serta keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi pihak manapun. Putusan sela dari majelis hakim nantinya akan menjadi penentu apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil.