Kamis, 11 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Upaya Pembungkaman Media atas Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan Padepokan Padang Ati Ditetapkan menjadi Tersangka.

Trista - Thursday, 28 May 2026 | 11:15 AM

Background
Upaya Pembungkaman Media atas Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan Padepokan Padang Ati Ditetapkan menjadi Tersangka.
Pembungkaman Media oleh Pihak Terkait

Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Pekalongan menemukan titik terang dengan penetapan pimpinan Padepokan Padang Ati berinisial AHF (55), Simbang Kulon, Pekalongan, sebagai tersangka, Kamis (28/5). Usai pemeriksaan selama 12 jam sejak Rabu (27/5), keterangan enam korban dan pengamanan dua alat bukti menjadi pemenuhan hukum yang mumpuni.

Kini pelaku telah ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA PPO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Atas tindakannya, pelaku dapat terjerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.

Sebelumnya, pihak Padepokan Padang Ati sempat mengeluarkan dua surat edaran pada Kamis lalu (21/5). Surat edaran pertama, pernyataan sikap perihal pemberitahuan klarifikasi isu miring yang melibatkan Padepokan Padang Ati tidak benar adanya. Kemudian, surat edaran kedua perihal imbauan permintaan maaf untuk seluruh akun media berita Pekalongan agar menurunkan pemberitaan terkait kasus tersebut.