Sabtu, 19 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sita Aset Negara Rp4,8 T di Bali, Kortas Tipikor Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Mewah!

Admin WGM - Saturday, 19 September 2026 | 03:07 AM

Background
Sita Aset Negara Rp4,8 T di Bali, Kortas Tipikor Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Mewah!
(AntaraNewsBali/)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia resmi memasang papan penyitaan terhadap lahan seluas puluhan hektare di kawasan Badung. Langkah tegas ini diambil atas dugaan tindakan penyerobotan aset bernilai triliunan rupiah milik kementerian pertanahan oleh pihak swasta.

Sengketa pemanfaatan aset negara ini berawal dari kesepakatan tukar-menukar lahan yang telah berlangsung sejak satu dekade lalu. Pihak korporasi pengembang dinilai gagal memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas pengganti sebagaimana diatur dalam kontrak kerja sama awal.

Meski kompensasi fisik belum terealisasi, entitas bisnis tersebut diduga tetap melakukan penguasaan fisik secara sepihak di atas lahan bernilai fantastis. Pemasangan pagar pembatas serta pos pengamanan internal dilakukan tanpa izin sah dari instansi pemerintah yang berwenang.

Penyidik kepolisian saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi penting dari unsur regulator pertanahan serta jajaran manajemen perusahaan swasta. Langkah analisis dokumen pertanahan dan proses gelar perkara terus dipercepat untuk menguatkan penetapan calon tersangka.

Proses hukum ini menjadi sinyal kuat dari penegak hukum dalam menyelamatkan aset bernilai strategis milik negara dari praktik penguasaan ilegal. Aparat mengimbau seluruh pihak terkait untuk kooperatif serta menyerahkan dokumen pendukung guna memperlancar penyidikan yang sedang berjalan.

Masyarakat mengharapkan transparansi penuh dari kepolisian agar kasus penguasaan lahan publik ini bisa diusut hingga tuntas. Kepastian status hukum atas kawasan tersebut dipandang sangat krusial bagi perlindungan aset daerah dan iklim investasi yang sehat.