Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diborgol, Kasus Pemerasan dan TPPU Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Azizatul Khifdiyah - Friday, 18 September 2026 | 12:56 PM


Mengutip laporan IDN Times, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). Febrie yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol tiba di lokasi pada pukul 07.55 WIB dan langsung digiring menuju gedung utama. Kedatangannya menandai tahap baru penanganan kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Febrie Adriansyah, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam berkas perkara tersebut adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara korporasi PT ASABRI atau Jiwasraya.
Proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari oleh Tim 9 Kejaksaan Agung berhasil mengungkap berbagai bukti kejahatan keuangan. Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sebanyak 38 objek aset tanah dan bangunan milik Febrie yang ditaksir bernilai Rp846 miliar. Penyelidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valuta asing, emas, serta 1.150 lembar dokumen yang digeledah Kortas Polri di Sentul.
Di samping penyitaan aset fisik dan dokumen bernilai tinggi, penyidik juga mengamankan aliran dana yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut. Tim 9 Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp5 miliar dari seorang saksi bernama Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho. Penyerahan uang tunai tersebut diketahui merupakan bagian dari total dana Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh pengusaha properti Tan Kian.
Pelimpahan seluruh barang bukti beserta para tersangka ini menjadi titik krusial dalam menuntaskan perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang di lingkungan penegak hukum. Seluruh berkas yang telah diserahkan kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses persidangan. Penanganan perkara secara transparan ini diharapkan mampu menyelesaikan penyidikan secara tuntas serta mengembalikan kerugian negara.
Next News

Sita Aset Negara Rp4,8 T di Bali, Kortas Tipikor Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Mewah!
15 hours ago

Populasi Nila Hitam Meledak Ancam Nelayan, Pemerintah Thailand Bayar Warga yang Tangkap Ikan Invasif.
15 hours ago

Hadiri 1 Abad Gontor, Presiden Prabowo Sapa Santri dari Maung dan Suarakan Palestina!
16 hours ago

Mengaku Dendam karena Nama Institusi Dicemarkan, Pejabat Bea Cukai Tetap Terima Suap Rp1 Miliar per Bulan
6 hours ago

Kinerja BPR BKK Kabupaten Pekalongan Anjlok di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kredit
6 hours ago

Dituding Menghilang Usai OTT KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara
6 hours ago

Gunung Merapi Meluncurkan Lava Pijar Sejauh 2.000 Meter, BPPTKG Pertahankan Status Siaga
a day ago

Gudang Mebel di Pekalongan Ludes Terbakar Dini Hari, Api Merembet ke Tiga Rumah Warga
a day ago

Dugaan Keracunan MBG di MI Pringlangu, 11 Siswa Alami Mual dan Pusing
a day ago

Kebakaran Hebat di POJ City Semarang Berhasil Dipadamkan Setelah 8 Jam, Diduga Akibat Ulah Pemancing
2 days ago





