Sabtu, 19 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diborgol, Kasus Pemerasan dan TPPU Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Azizatul Khifdiyah - Friday, 18 September 2026 | 12:56 PM

Background
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diborgol, Kasus Pemerasan dan TPPU Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan dua tersangka lain dilimpahkan ke Kejari Jaksel atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah. (IDN Times/)

​Mengutip laporan IDN Times, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). Febrie yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol tiba di lokasi pada pukul 07.55 WIB dan langsung digiring menuju gedung utama. Kedatangannya menandai tahap baru penanganan kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Febrie Adriansyah, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam berkas perkara tersebut adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara korporasi PT ASABRI atau Jiwasraya.

​Proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari oleh Tim 9 Kejaksaan Agung berhasil mengungkap berbagai bukti kejahatan keuangan. Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sebanyak 38 objek aset tanah dan bangunan milik Febrie yang ditaksir bernilai Rp846 miliar. Penyelidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valuta asing, emas, serta 1.150 lembar dokumen yang digeledah Kortas Polri di Sentul.

​Di samping penyitaan aset fisik dan dokumen bernilai tinggi, penyidik juga mengamankan aliran dana yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut. Tim 9 Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp5 miliar dari seorang saksi bernama Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho. Penyerahan uang tunai tersebut diketahui merupakan bagian dari total dana Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh pengusaha properti Tan Kian.

​Pelimpahan seluruh barang bukti beserta para tersangka ini menjadi titik krusial dalam menuntaskan perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang di lingkungan penegak hukum. Seluruh berkas yang telah diserahkan kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses persidangan. Penanganan perkara secara transparan ini diharapkan mampu menyelesaikan penyidikan secara tuntas serta mengembalikan kerugian negara.