Sabtu, 19 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Mengaku Dendam karena Nama Institusi Dicemarkan, Pejabat Bea Cukai Tetap Terima Suap Rp1 Miliar per Bulan

Azizatul Khifdiyah - Saturday, 19 September 2026 | 12:21 PM

Background
Mengaku Dendam karena Nama Institusi Dicemarkan, Pejabat Bea Cukai Tetap Terima Suap Rp1 Miliar per Bulan
Pejabat Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengaku dendam pada Blueray Cargo tetapi tetap rutin menerima uang suap Rp1 miliar per bulan. Simak fakta persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Detiknews/)

​Dilansir dari detikNews, fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/9/2026). Terdakwa Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, mengaku menerima uang suap sebesar Rp1 miliar per bulan dari bos Blueray Cargo, John Field. Meski secara rutin mengantongi uang tersebut, Sisprian secara terang-terangan mengaku dendam kepada perusahaan kargo tersebut.

​"Saya sedikit dendam dengan Blueray," jawab Sisprian saat memberikan kesaksian.

​Pengakuan Sisprian tersebut saat ia hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai langsung memicu keheranan jaksa penuntut umum. Jaksa mempertanyakan alasan Sisprian tidak menolak saja aliran dana suap itu jika memang berniat menindak pelanggaran. Namun, Sisprian beralasan menerima uang demi mencegah Blueray menyerahkannya kepada pihak atau proksi lain yang bisa membuat posisi perusahaan kargo tersebut semakin kuat.

​"Posisi saya saat itu kalut, dan saya berpikir daripada dikasih ke orang, nanti dia makin kuat," jawab Sisprian.

​Lebih lanjut, Sisprian menegaskan tetap memasukkan barang-barang milik Blueray Cargo ke jalur merah dan memperketat pengawasan di lapangan. Maksud dari tindakan itu dilakukan karena ia merasa uang suap tidak akan menghalangi komitmen penindakannya. Sisprian bahkan mengeklaim tetap merasa percaya diri untuk menindak pelanggaran hukum meskipun dirinya rutin menerima setoran uang haram tersebut.

​"Saya pun menerima masih pede juga, Pak," jawab Sisprian.

​Mendengar cecaran dari jaksa, hakim turut mendalami maksud dari rasa dendam yang dilontarkan oleh terdakwa terhadap perusahaan impor kargo tersebut. Sisprian kemudian mengklarifikasi bahwa rasa dendam yang dirasakannya bukanlah dipicu oleh persoalan atau sentimen pribadi. Ia mengaku dendam demi membela nama baik institusi Bea Cukai yang sering tercemar akibat maraknya sorotan terhadap berbagai pelanggaran Blueray di media sosial.

​"Jadi pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di medsos sehingga menjelekkan nama Bea Cukai, Pak," jawab Sisprian.

​Persidangan dugaan suap dan gratifikasi ini masih terus berlanjut guna mengurai aliran dana haram serta bentuk penyelewengan kewenangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Berbagai fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta menunjukkan besarnya potensi pelanggaran yang melibatkan pihak swasta dan pejabat penegak hukum. Jaksa terus mengejar keterangan para saksi untuk membongkar secara tuntas jaringan suap impor kargo yang merugikan nama baik negara tersebut.