Minggu, 6 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Gus Ipul Siapkan Sanksi Tegas

Azizatul Khifdiyah - Friday, 04 September 2026 | 11:46 AM

Background
Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Gus Ipul Siapkan Sanksi Tegas
Kemensos verifikasi data 1.900 pegawai yang terindikasi main judi online. Mensos Gus Ipul siapkan sanksi tegas mulai dari penundaan tukin hingga pemecatan. (IDN Times/)

​Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah dihebohkan oleh temuan kasus keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas perjudian digital. Dilansir dari IDN Times, sebanyak 1.900 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial terindikasi terlibat praktik judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan pernyataan resmi mengenai penanganan kasus tersebut di Kantor Kemensos, Jakarta.

​Proses verifikasi dan validasi secara mendalam saat ini terus dilakukan oleh tim internal Kementerian Sosial untuk memilah data tersebut. Terindikasi bahwa puluhan di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara, sedangkan sisanya merupakan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta tenaga kontrak. Praktik perjudian ini bahkan diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai di tengah jam kerja operasional kantor.

​Pihak Kementerian Sosial menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin dan hukum yang dilakukan oleh jajarannya. Sanksi berjenjang yang disiapkan meliputi teguran tertulis, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja. Gus Ipul meminta seluruh jajaran pegawai untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik yang telah diberikan kepada instansi.

​"Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin. Bagi teman-teman PPPK bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya. Jadi akan tetap kita ambil tindakan-tindakan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada," tegasnya.

​"Yang awalnya terindikasi dan terbukti. Ini sedang kita verifikasi, sedang kita validasi. Jika nanti benar-benar terbukti, maka kita akan berikan sanksi," tuturnya.

​"Kepercayaan yang sudah didapat hendaknya bisa dilaksanakan dengan baik, tidak melanggar hukum. Jadi kalau memang ada yang melanggar hukum, sanksi akan sanksi itu akan kita berikan sesuai dengan ketentuan," ucap dia.

​Kementerian Sosial berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus membersihkan instansi dari praktik ilegal. Penegakan aturan ini diharapkan mampu mengembalikan fokus kinerja seluruh pegawai dalam melayani masyarakat secara maksimal. Evaluasi berkala terhadap kedisiplinan jajaran internal akan terus ditingkatkan demi menjaga keutuhan tata kelola lembaga.