Selasa, 3 November 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Polres Pekalongan Ringkus Remaja Pengedar Tembakau Sintetis di Tirto

Azizatul Khifdiyah - Monday, 26 October 2026 | 08:53 AM

Background
Polres Pekalongan Ringkus Remaja Pengedar Tembakau Sintetis di Tirto
Polres Pekalongan menangkap remaja berinisial D di Kecamatan Tirto terkait kasus peredaran tembakau sintetis seberat 3,41 gram sebagai hasil pengembangan kasus sebelumnya. (patrolinews86.com/)

​Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Remaja berusia 17 tahun tersebut ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat malam. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pria sebelumnya yang bernama RK dan AF di wilayah Kedungwuni.

​Operasi penangkapan bermula ketika petugas kepolisian mengamankan RK dan AF di wilayah Podo, Kecamatan Kedungwuni, sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua pria tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan kepemilikan barang haram berupa tembakau sintetis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kantor polisi, penyidik memperoleh keterangan penting bahwa barang terlarang itu dibeli dari seseorang di wilayah Ngalian. Berbekal informasi akurat tersebut, tim operasional langsung bergerak cepat menuju lokasi terduga pelaku.

​Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peredaran narkotika sintetis. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 3,06 gram. Selain itu, ditemukan pula satu linting siap pakai seberat 0,26 gram serta satu linting bekas pakai seberat 0,09 gram.

​Petugas turut mengamankan berbagai perlengkapan pendukung seperti satu pak kertas papir dan dua pak plastik klip transparan berukuran berbeda. Barang bukti lain yang disita meliputi isolasi berwarna merah, sebuah kotak kemasan rokok, serta satu unit telepon seluler milik terduga pelaku. Dengan demikian, total keseluruhan berat bruto tembakau sintetis yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai sekitar 3,41 gram. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H menyatakan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari pemeriksaan dua orang yang diamankan sebelumnya.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Tirto. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis tembakau sintetis," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara ini.