Jumat, 23 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pledoi Kasus Korupsi Pekalongan: Fadia Arafiq Klaim Uang Pejabat Disalurkan ke Warga dan Jadi Tradisi

Azizatul Khifdiyah - Monday, 12 October 2026 | 08:40 AM

Background
Pledoi Kasus Korupsi Pekalongan: Fadia Arafiq Klaim Uang Pejabat Disalurkan ke Warga dan Jadi Tradisi
Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq mengklaim tidak menikmati uang gratifikasi Rp 2,6 miliar dan menyebut pemberian pejabat sebagai tradisi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang. (Kompas.com/)

​Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, mengklaim dirinya tidak menikmati uang yang diterima dari jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pengakuan tersebut disampaikan Fadia saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (8/10/2026). Dilansir dari Kompas.com, Fadia berdalih uang serta hadiah yang diterimanya disalurkan kembali kepada masyarakat dan tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.

​Fadia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika tindakan menerima uang dari jajaran pejabat tersebut dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum atau korupsi. Menurutnya, penerimaan hadiah saat Lebaran maupun akhir tahun merupakan tradisi tahunan yang sudah biasa dilakukan oleh para kepala dinas.

"Kalau salah enggak mungkin saya ambil, karena pun tidak saya pakai uangnya," ujarnya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/10/2026).

​Mantan pedangdut tersebut membeberkan bahwa dirinya tidak pernah meminta hadiah atau uang apa pun dari para bawahannya secara sengaja. Ia bahkan selalu membalas kado setiap kali ada pejabat dinas yang sedang merayakan ulang tahun.

"Tapi yang mulia tahu bahwa pada saat kepala-kepala dinas jadi saksi di sini, mereka mengakui bahwa itu sudah tradisi yang mereka lakukan," imbuhnya.

​Ia kembali menekankan bahwa ketahuannya mengenai aturan hukum membuat dirinya menganggap pemberian itu sekadar kejutan biasa dari jajaran pejabat. Selama proses persidangan berlangsung, para saksi dari dinas terkait juga membenarkan bahwa tradisi pemberian kejutan tersebut memang kerap mereka lakukan.

"Jadi saya enggak tahu kalau itu salah, mereka mengakui memberikan kejutan, saya enggak pernah minta apa-apa," tutur Fadia.

​Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fadia dengan hukuman 5 tahun penjara atas dugaan keterlibatan kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi. Mengutip Antara, jaksa menyatakan Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya kurun waktu 2022 hingga 2026. Selain itu, jaksa menyebut Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar, serta kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan perkara.