Kamis, 22 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Konten Karhutla Dihapus Platform Digital, Menkomdigi Minta Masyarakat Lapor dan Ajukan Banding

Azizatul Khifdiyah - Thursday, 22 October 2026 | 12:05 PM

Background
Konten Karhutla Dihapus Platform Digital, Menkomdigi Minta Masyarakat Lapor dan Ajukan Banding
Simak rangkuman imbauan Menkomdigi Meutya Hafid agar masyarakat melapor dan mengajukan banding jika konten karhutla terkena take down oleh platform digital. (DetikNews/)

​Berdasarkan laporan Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta masyarakat untuk melapor apabila konten tentang kebakaran hutan dan lahan mengalami penghapusan dari platform digital. Permintaan tersebut disampaikan merespons viralnya kasus penghapusan video penanaman pohon di lokasi bekas karhutla milik Bupati Siak Afni Zulkifli. Kebijakan pelaporan ini bertujuan agar pemerintah dapat menindaklanjuti gangguan layanan yang dialami pengguna pada berbagai platform media sosial.

​"Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami," ujar Meutya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com pada Rabu (21/10/2026).

Melalui langkah banding tersebut, pemilik akun dapat memulihkan kembali konten mereka seperti yang dialami oleh Bupati Siak sebelumnya. Setelah mengajukan banding dengan bantuan netizen, video kegiatan penanaman pohon di Kawasan Industri Tanjung Buton itu akhirnya bisa diakses kembali.

​Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para penyelenggara platform digital. Meutya menegaskan bahwa informasi mengenai karhutla sangat penting serta dibutuhkan pemerintah untuk memutuskan berbagai langkah penanganan secara cepat. Pemerintah juga terbuka atas masukannya yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan dari masyarakat luas demi kepentingan bersama.

​"Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di media sosial, seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata," imbuhnya.

Pihak kementerian menuntut agar perusahaan teknologi lebih bertanggung jawab terhadap cara informasi menjangkau masyarakat luas. Keterbukaan algoritma ini dinilai krusial agar kebebasan memperoleh informasi publik tidak terganggu oleh aturan sepihak.

​Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika video penanaman pohon di lokasi bekas karhutla di Kabupaten Siak, Riau, dihapus TikTok setelah mencapai lima juta tayangan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026) tersebut sempat memicu sorotan tajam serta kecaman dari para netizen di media sosial. Berkat dukungan luas dan proses banding yang kooperatif, konten tersebut akhirnya berhasil dipulihkan kembali oleh pihak pengelola platform.

​"Suara kita penting, informasi adalah hak kita, dan platform harus bertanggung jawab atas cara informasi menjangkau masyarakat," ucapnya.

Pemerintah berharap kejadian serupa tidak kembali merugikan para pembuat konten yang membagikan informasi penting bagi publik. Seluruh warga diimbau agar tidak ragu menempuh jalur banding resmi ketika menghadapi pembatasan konten secara sepihak.