Kawal Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Semarang
Azizatul Khifdiyah - Wednesday, 21 October 2026 | 11:48 AM


Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Berdasarkan laporan detikJateng, Sudewo tiba di lokasi sekitar pukul 07.50 WIB menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan kemeja putih. Kehadiran politisi tersebut didampingi oleh sang istri, Atik Kusdarwati, beserta kedua anak dan kerabatnya di ruang sidang Cakra.
Suasana di sekitar area persidangan dipadati oleh massa pendukung yang berkumpul sejak pukul 07.00 WIB. Guna menjamin kelancaran jalannya persidangan, aparat kepolisian bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI menerjunkan sekitar 1.700 personel pengamanan. Petugas juga memasang gerbang pembatas dari area TK PGRI 15 hingga ke sebelah barat gedung Pengadilan Tipikor.
Sidang perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono bersama dua hakim anggota. Majelis hakim dan terdakwa mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.03 WIB sebelum pembacaan vonis dimulai pukul 09.10 WIB. Sebelum persidangan dibuka, petugas melepas rompi oranye dan borgol terdakwa yang menyatakan dirinya dalam kondisi sehat.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang memberlakukan pembatasan akses masuk bagi media dan pendukung guna menjaga ketertiban persidangan. Bagi pihak yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, pihak pengadilan menyediakan sarana siaran langsung melalui saluran YouTube resmi. Langkah ini diambil agar seluruh masyarakat tetap bisa memantau jalannya agenda pembacaan putusan secara terbuka.
"Pengadilan Negeri Semarang menyediakan akun persidangan melalui YouTube, apapun yang terjadi, dipersilakan nanti apabila mau lihat persidangan secara live melalui YouTube Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto.
"Mudah-mudahan persidangan kali ini berjalan dengan baik tanpa ada halangan suatu apapun," ujar Hadi.
Kondisi ketatnya pengamanan di Pengadilan Tipikor Semarang turut memengaruhi jadwal persidangan perkara pidana korupsi lainnya. Hadi menjelaskan bahwa dua sidang kasus lain yang terjadwal di gedung tersebut terpaksa dialihkan ke gedung PN Semarang di Jalan Siliwangi. Langkah pengalihan tempat ini dilakukan agar seluruh rangkaian proses peradilan tetap berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan.
Sebelumnya, Sudewo dituntut hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus jual-beli jabatan serta gratifikasi proyek DJKA. Jaksa penuntut umum dari KPK juga menuntut uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar beserta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Perkara hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif ini menjadi perhatian publik luas di wilayah Jawa Tengah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," pungkas jaksa KPK.
Next News

Konten Karhutla Dihapus Platform Digital, Menkomdigi Minta Masyarakat Lapor dan Ajukan Banding
11 hours ago

Dugaan Kekerasan Seksual Anak Lima Tahun di Tegal Memicu Kemarahan Warga, Pelaku Dievakuasi Polisi
11 hours ago

Viral Guru SMPN 4 Pekalongan Jewer Murid hingga Telinga Berdarah, Pihak Sekolah Ambil Tindakan
14 hours ago

BMKG Keluarkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah untuk 22 Oktober 2026
a day ago

Terbangun karena Hawa Panas, Remaja di Pekalongan Selamatkan Adik dari Kebakaran Rumah
2 days ago

Evakuasi Dramatis 152 Pendaki dan Penutupan Total Jalur Pendakian Gunung Sumbing Akibat Kebakaran Lahan
2 days ago

Aksi Greenpeace di Patung Bundaran HI: Panjat Monumen dan Desak Penanganan Krisis Iklim
2 days ago

Rumor Kim Jong Un Meninggal Hebohkan Medsos, Korut Bungkam Lalu Rilis Foto Kunjungan Publik
2 days ago

Saham BBCA Sempat ARB 2 Hari, BCA Resmi Lanjutkan Buyback Rp5 Triliun
2 days ago

Dinkes Pekalongan Telusuri Keberadaan Delapan Hingga Sepuluh Barang Aset di Puskesmas Sragi 2
3 days ago



