Jumat, 23 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Pengadaan Outsourcing Pemkab Pekalongan ​

Azizatul Khifdiyah - Friday, 23 October 2026 | 09:18 AM

Background
KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Pengadaan Outsourcing Pemkab Pekalongan ​
KPK resmi mengembangkan kasus dugaan konflik kepentingan pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan menjadi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Oktober 2026 setelah menjerat Bupati Fadia A. Rafiq. (Tempo.co/)

Mengutip laporan Tempo.co, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembangkan penyidikan kasus dugaan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Penyidik komisi antirasuah tersebut kini membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengembangan ini dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum pada Oktober 2026.

​"Belum ada penetapan tersangka," kata Budi lewat keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026, yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq. Selain diproses hukum, jaksa turut meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk mencabut hak politik putri pedangdut Ahmad Rafiq tersebut selama lima tahun.

​Perkara utama yang menjerat Fadia berkaitan erat dengan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penyidik menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan bersama keluarganya. Perusahaan tersebut dibentuk bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, sejak Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030.

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa PT RNB menguasai sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026. Pada 2025 saja, perusahaan keluarga tersebut sukses mengerjakan proyek di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Untuk memenangkan proyek tersebut, Fadia diduga mengintervensi para kepala dinas melalui anak dan orang kepercayaannya.

​"Sejumlah perusahaan lain sebenarnya mengajukan penawaran dengan nilai lebih rendah," kata Asep pada Rabu, 4 Maret 2026. Fadia disinyalir memerintahkan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, serta orang kepercayaannya, Rul Bayatun, untuk melakukan intervensi tersebut. Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB mencatatkan nilai transaksi kontrak mencapai Rp 46 miliar dari perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

​Dari total nilai kontrak Rp 46 miliar tersebut, alokasi untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sejatinya hanya sebesar Rp 22 miliar. "Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati," kata Asep.

Penyidik KPK menaksir keluarga Fadia menikmati uang sekitar Rp 19 miliar dari proyek pengadaan jasa tersebut.

​Secara terperinci, penyidik memperkirakan Fadia menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp 1,1 miliar, dan Muhammad Sabiq Ashraff Rp 4,6 miliar. Selain itu, Menhaz NA diduga mengantongi Rp 2,5 miliar serta Rul Bayatun senilai Rp 2,3 miliar. Di luar angka-angka tersebut, tim penyidik KPK juga menemukan adanya penarikan uang tunai sebesar Rp 3 miliar.

​Guna memuluskan aliran dana tersebut, Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang melalui grup WhatsApp bernama "belanja RSUD" yang beranggotakan para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk bupati selalu dilaporkan, didokumentasikan, lalu dikirimkan ke dalam grup tersebut secara berkala. Atas dugaan korupsi tersebut, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​"Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini digunakan untuk modus penerimaan lainnya," ujar Asep. Penelusuran aliran dana serta transaksi keuangan ini menjadi landasan kuat bagi penyidik dalam mengusut tuntas dugaan TPPU. KPK memastikan akan terus melacak aset dan pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang ini.