KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Pengadaan Outsourcing Pemkab Pekalongan
Azizatul Khifdiyah - Friday, 23 October 2026 | 09:18 AM


Mengutip laporan Tempo.co, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembangkan penyidikan kasus dugaan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Penyidik komisi antirasuah tersebut kini membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengembangan ini dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum pada Oktober 2026.
"Belum ada penetapan tersangka," kata Budi lewat keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026, yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq. Selain diproses hukum, jaksa turut meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk mencabut hak politik putri pedangdut Ahmad Rafiq tersebut selama lima tahun.
Perkara utama yang menjerat Fadia berkaitan erat dengan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penyidik menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan bersama keluarganya. Perusahaan tersebut dibentuk bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, sejak Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa PT RNB menguasai sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026. Pada 2025 saja, perusahaan keluarga tersebut sukses mengerjakan proyek di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Untuk memenangkan proyek tersebut, Fadia diduga mengintervensi para kepala dinas melalui anak dan orang kepercayaannya.
"Sejumlah perusahaan lain sebenarnya mengajukan penawaran dengan nilai lebih rendah," kata Asep pada Rabu, 4 Maret 2026. Fadia disinyalir memerintahkan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, serta orang kepercayaannya, Rul Bayatun, untuk melakukan intervensi tersebut. Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB mencatatkan nilai transaksi kontrak mencapai Rp 46 miliar dari perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Dari total nilai kontrak Rp 46 miliar tersebut, alokasi untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sejatinya hanya sebesar Rp 22 miliar. "Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati," kata Asep.
Penyidik KPK menaksir keluarga Fadia menikmati uang sekitar Rp 19 miliar dari proyek pengadaan jasa tersebut.
Secara terperinci, penyidik memperkirakan Fadia menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp 1,1 miliar, dan Muhammad Sabiq Ashraff Rp 4,6 miliar. Selain itu, Menhaz NA diduga mengantongi Rp 2,5 miliar serta Rul Bayatun senilai Rp 2,3 miliar. Di luar angka-angka tersebut, tim penyidik KPK juga menemukan adanya penarikan uang tunai sebesar Rp 3 miliar.
Guna memuluskan aliran dana tersebut, Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang melalui grup WhatsApp bernama "belanja RSUD" yang beranggotakan para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk bupati selalu dilaporkan, didokumentasikan, lalu dikirimkan ke dalam grup tersebut secara berkala. Atas dugaan korupsi tersebut, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini digunakan untuk modus penerimaan lainnya," ujar Asep. Penelusuran aliran dana serta transaksi keuangan ini menjadi landasan kuat bagi penyidik dalam mengusut tuntas dugaan TPPU. KPK memastikan akan terus melacak aset dan pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang ini.
Next News

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Online Boxkia.com dan Tangkap Empat Tersangka di Jakarta Barat
13 hours ago

Mahasiswa Gelar Aksi di Jalan Pahlawan Semarang, Layangkan 5 Tuntutan Penting ke Pemerintah
2 hours ago

Konten Karhutla Dihapus Platform Digital, Menkomdigi Minta Masyarakat Lapor dan Ajukan Banding
a day ago

Dugaan Kekerasan Seksual Anak Lima Tahun di Tegal Memicu Kemarahan Warga, Pelaku Dievakuasi Polisi
a day ago

Viral Guru SMPN 4 Pekalongan Jewer Murid hingga Telinga Berdarah, Pihak Sekolah Ambil Tindakan
a day ago

BMKG Keluarkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah untuk 22 Oktober 2026
2 days ago

Kawal Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Semarang
2 days ago

Terbangun karena Hawa Panas, Remaja di Pekalongan Selamatkan Adik dari Kebakaran Rumah
2 days ago

Evakuasi Dramatis 152 Pendaki dan Penutupan Total Jalur Pendakian Gunung Sumbing Akibat Kebakaran Lahan
3 days ago

Aksi Greenpeace di Patung Bundaran HI: Panjat Monumen dan Desak Penanganan Krisis Iklim
3 days ago
