Persidangan Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Empat Anggota TNI Didakwa
Trista - Wednesday, 29 April 2026 | 04:31 PM


Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026). Pada persidangan ini, tim pengacara Andrie Yunus tidak hadir untuk menyaksikan pembeberan isi dakwaan tindakan yang dilakukan oleh empat anggota aktif TNI.
Keempat terdakwa yang menjadi pelaku, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Dilansir dari laman ANTARA, oditur militer menyampaikan motif tindak kriminal oleh anggotanya adalah rasa tidak terima akibat sikap Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan institusi TNI.
"Para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ungkap Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi, Oditur Militer, dalam pembacaan dakwaan persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, dilansir dari laman ANTARA (29/4/2026).
Pada 16 Maret 2025, Andrie pernah memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Situasi diperparah dengan Andrie melayangkan gugatan atas UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Keempat terdakwa tersebut terancam pidana sesuai dengan hukum Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Para pelaku sudah melakukan perencanaan untuk menyerang Andrie saat sendirian sebagai pembungkaman kritik yang dianggap merugikan instansi TNI.
"Selanjutnya, Edi mencari informasi melalui mesin pencarian Google terkait kegiatan Andrie, di mana hasilnya aktivis KontraS itu memiliki kegiatan acara rutin, yakni acara Kamisan di Monas," lanjut oditur militer.
Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Ismartanto, meminta oditurat militer menghadirkan langsung korban, yakni Andrie Yunus, dalam persidangan. Hal ini sudah diupayakan oleh oditurat, tetapi pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa korban belum memungkinkan untuk menghadiri persidangan.
"Perlu diingat bahwa yang bersangkutan, warga negara, juga berkewajiban hadir di sini. Kalau tidak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan," ungkap Fredy dilansir dari laman Kompas TV.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas hukum di Indonesia. Publik menanti apakah proses hukum di pengadilan militer dapat berjalan transparan, atau justru akan memperburuk citra hukum di lingkungan TNI. Penetapan empat oknum TNI sebagai terdakwa hanya menjadi awal di tengah bola panas yang publik tidak ketahui akan diarahkan ke mana.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
in 5 hours

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
in 5 hours

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
in 4 hours

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 3 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in an hour

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
in an hour

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
in 38 minutes

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
19 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
19 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
21 hours ago





