Penyelewengan Dana Siap Pakai BNPB Terbongkar, Bantuan Bencana Malah Dijadikan Proyek Korupsi
Azizatul Khifdiyah - Monday, 19 October 2026 | 11:54 AM
Kasus penyelewengan Dana Siap Pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu keprihatinan publik. Penyelidikan ini membongkar praktik penyalahgunaan anggaran kebencanaan yang seharusnya digunakan secara cepat untuk membantu masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah Indonesia. Langkah penindakan tersebut menjadi bukti nyata bagaimana dana bantuan kemanfaatan justru dialihkan untuk kepentingan keuntungan pribadi para pelaku.
Mengutip laporan Kompas.com yang diterbitkan pada Senin (19/10), penyidik KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi ini. Kelima tersangka tersebut meliputi pejabat internal BNPB hingga pihak swasta yang diduga berkolusi dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026. Rangkaian operasi tangkap tangan ini membongkar pola persekongkolan yang sudah berlangsung sistematis dalam pengelolaan dana darurat kebencanaan.
Dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis sebagai barang bukti. KPK berhasil menyita aset bernilai sekitar Rp 5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai, valuta asing, emas, serta aset kripto. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil persekongkolan jahat dari fee pengadaan barang dan jasa penganganan bencana.
Salah satu tersangka berinisial Bima diduga kuat terafiliasi dengan beberapa perusahaan penyedia pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bima dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjeratan pasal ini dilakukan karena tersangka terbukti terlibat langsung dalam pemufakatan jahat pengadaan barang.
Selain Bima, KPK turut menetapkan empat tersangka lain yang memiliki peran penting dalam skema penyalahgunaan anggaran tersebut. Tersangka lain mencakup tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT TLS Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa. Penetapan seluruh tersangka ini memperlihatkan keterlibatan lintas unsur pejabat dan pihak swasta.
Praktik korupsi dana kebencanaan ini dinilai sangat ironis karena mencederai hak kemanusiaan masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Banyak pihak mengecam tindakan para pejabat yang tega menjadikan dana darurat bencana sebagai sarana mencari keuntungan. KPK berkomitmen untuk terus mendalami penanganan kasus ini guna mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Next News

Konten Karhutla Dihapus Platform Digital, Menkomdigi Minta Masyarakat Lapor dan Ajukan Banding
11 hours ago

Dugaan Kekerasan Seksual Anak Lima Tahun di Tegal Memicu Kemarahan Warga, Pelaku Dievakuasi Polisi
11 hours ago

Viral Guru SMPN 4 Pekalongan Jewer Murid hingga Telinga Berdarah, Pihak Sekolah Ambil Tindakan
14 hours ago

BMKG Keluarkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah untuk 22 Oktober 2026
a day ago

Kawal Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Semarang
a day ago

Terbangun karena Hawa Panas, Remaja di Pekalongan Selamatkan Adik dari Kebakaran Rumah
2 days ago

Evakuasi Dramatis 152 Pendaki dan Penutupan Total Jalur Pendakian Gunung Sumbing Akibat Kebakaran Lahan
2 days ago

Aksi Greenpeace di Patung Bundaran HI: Panjat Monumen dan Desak Penanganan Krisis Iklim
2 days ago

Rumor Kim Jong Un Meninggal Hebohkan Medsos, Korut Bungkam Lalu Rilis Foto Kunjungan Publik
2 days ago

Saham BBCA Sempat ARB 2 Hari, BCA Resmi Lanjutkan Buyback Rp5 Triliun
2 days ago



