Kamis, 22 Oktober 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Penyelewengan Dana Siap Pakai BNPB Terbongkar, Bantuan Bencana Malah Dijadikan Proyek Korupsi

Azizatul Khifdiyah - Monday, 19 October 2026 | 11:54 AM

Background
Penyelewengan Dana Siap Pakai BNPB Terbongkar, Bantuan Bencana Malah Dijadikan Proyek Korupsi
KPK membongkar dugaan korupsi Dana Siap Pakai di BNPB dan menetapkan lima tersangka. Penyidik turut menyita uang hingga aset kripto bernilai Rp 5,47 miliar. (Kompas.com/)

Kasus penyelewengan Dana Siap Pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu keprihatinan publik. Penyelidikan ini membongkar praktik penyalahgunaan anggaran kebencanaan yang seharusnya digunakan secara cepat untuk membantu masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah Indonesia. Langkah penindakan tersebut menjadi bukti nyata bagaimana dana bantuan kemanfaatan justru dialihkan untuk kepentingan keuntungan pribadi para pelaku.

​Mengutip laporan Kompas.com yang diterbitkan pada Senin (19/10), penyidik KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi ini. Kelima tersangka tersebut meliputi pejabat internal BNPB hingga pihak swasta yang diduga berkolusi dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026. Rangkaian operasi tangkap tangan ini membongkar pola persekongkolan yang sudah berlangsung sistematis dalam pengelolaan dana darurat kebencanaan.

​Dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis sebagai barang bukti. KPK berhasil menyita aset bernilai sekitar Rp 5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai, valuta asing, emas, serta aset kripto. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil persekongkolan jahat dari fee pengadaan barang dan jasa penganganan bencana.

​Salah satu tersangka berinisial Bima diduga kuat terafiliasi dengan beberapa perusahaan penyedia pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bima dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjeratan pasal ini dilakukan karena tersangka terbukti terlibat langsung dalam pemufakatan jahat pengadaan barang.

​Selain Bima, KPK turut menetapkan empat tersangka lain yang memiliki peran penting dalam skema penyalahgunaan anggaran tersebut. Tersangka lain mencakup tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT TLS Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa. Penetapan seluruh tersangka ini memperlihatkan keterlibatan lintas unsur pejabat dan pihak swasta.

​Praktik korupsi dana kebencanaan ini dinilai sangat ironis karena mencederai hak kemanusiaan masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Banyak pihak mengecam tindakan para pejabat yang tega menjadikan dana darurat bencana sebagai sarana mencari keuntungan. KPK berkomitmen untuk terus mendalami penanganan kasus ini guna mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.