Minggu, 6 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Penolakan Praperadilan Kyai Pekalongan Memanas, Hasil Tes DNA Jadi Sorotan Kuasa Hukum

Trista Aura - Wednesday, 26 August 2026 | 01:57 PM

Background
Penolakan Praperadilan Kyai Pekalongan Memanas, Hasil Tes DNA Jadi Sorotan Kuasa Hukum
Praperadilan pelecehan seksual Pekalongan (WGM/Trista)

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat salah satu tokoh agama di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terus memicu reaksi keras dari masyarakat. Penetapan tersangka yang berujung pada pengajuan gugatan praperadilan menuai gelombang penolakan dari warga setempat.

Ratusan warga Simbang Kulon menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas 1 B pada Rabu (26/8). Massa aksi yang diperkirakan mencapai 200 orang tersebut menuntut agar proses hukum yang dijatuhkan kepada tersangka tetap berjalan transparan dan tegak lurus sesuai dengan bukti-bukti hasil penyidikan kepolisian.

Koordinator lapangan aksi, Haikal, menegaskan bahwa warga ingin keadilan ditegakkan tanpa adanya upaya membelokkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Tuntutan kami sebenarnya menolak praperadilan, tapi secara hukum harus berjalan praperadilan, ya kita mendukung pihak kepolisian dan mendukung pengadilan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya di Pekalongan," ujar Haikal di sela-sela aksi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Kiai Abdul Halim secara resmi menempuh jalur hukum dengan menguji keabsahan langkah penyidik melalui permohonan praperadilan. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, prosedur penangkapan, hingga urgensi penahanan yang dilayangkan terhadap klien mereka.

Pihak kuasa hukum menilai ada sejumlah fakta penting dalam proses penyidikan yang perlu diuji kembali di muka sidang. Di antaranya adalah hasil tes DNA yang menunjukkan tidak adanya hubungan biologis antara tersangka dan anak yang diperiksa, adanya pencabutan laporan oleh salah satu pelapor, serta penahanan yang terus berlanjut meski sempat terjadi penundaan pemeriksaan.