Pengembangan Kasus TPPU Bupati Pekalongan Nonaktif: KPK Sita Mobil Mewah BMW milik Suami Fadia Arafiq
Azizatul Khifdiyah - Saturday, 24 October 2026 | 08:50 AM


Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan pejabat daerah di Jawa Tengah. Penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita satu unit mobil listrik mewah merek BMW dari rumah Ashraff Abu yang merupakan suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penindakan serta upaya paksa penyitaan kendaraan roda empat tersebut secara resmi dilakukan oleh tim penyidik KPK dalam rangkaian penggeledahan pada Jumat (23/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan langsung mengenai langkah penggeledahan yang menyasar kediaman pribadi milik Ashraff Abu tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat. BMW listrik," kata Budi, dalam keterangannya, Jumat. Mengutip laporan Kompas.com, penyitaan tersebut menjadi bagian utama dari proses penelusuran barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi.
Dugaan pencucian uang tersebut berakar dari adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan ilegal lainnya di Pemkab Pekalongan. Lembaga antirasuah sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Fadia Arafiq.
"Penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026," kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Meskipun penyidikan telah dinaikkan statusnya ke tahap baru, Budi menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka resmi dalam pengembangan perkara pencucian uang tersebut. Sementara itu, Fadia Arafiq sendiri saat ini masih menjalani serangkaian proses persidangan atas perkara pokok korupsi yang membelitnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (24/9/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Jaksa KPK Agus Bagiyo menyampaikan amar tuntutan pidana penjara serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk terdakwa Fadia.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun," ujar Jaksa KPK Agus Bagiyo, saat membacakan berkas tuntutan, Kamis. "Dan pencabutan hak politik 5 tahun," ujar dia.
Penuntut umum memfokuskan pembuktian pada pelanggaran berlapis Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal-pasal tersebut mempertegas modus operandi terdakwa yang memanfaatkan jabatannya demi menyokong bisnis keluarga dan menerima dana ilegal. Kini seluruh penanganan perkara pengadaan barang dan jasa serta pencucian uang tersebut terus bergulir di KPK.
Next News

Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Aksi Kecewa Gubernur Tak Hadir
12 hours ago

Temuan Sampel Darah Jadi Titik Terang Pembunuhan Ayah oleh Pemuda di Brebes
13 hours ago

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Online Boxkia.com dan Tangkap Empat Tersangka di Jakarta Barat
2 days ago

Mahasiswa Gelar Aksi di Jalan Pahlawan Semarang, Layangkan 5 Tuntutan Penting ke Pemerintah
2 days ago

KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Pengadaan Outsourcing Pemkab Pekalongan
2 days ago

Konten Karhutla Dihapus Platform Digital, Menkomdigi Minta Masyarakat Lapor dan Ajukan Banding
3 days ago

Dugaan Kekerasan Seksual Anak Lima Tahun di Tegal Memicu Kemarahan Warga, Pelaku Dievakuasi Polisi
3 days ago

Viral Guru SMPN 4 Pekalongan Jewer Murid hingga Telinga Berdarah, Pihak Sekolah Ambil Tindakan
3 days ago

BMKG Keluarkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah untuk 22 Oktober 2026
4 days ago

Kawal Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Semarang
4 days ago

