Jumat, 22 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan, Korban Alami Trauma Berat

Trista - Wednesday, 13 May 2026 | 05:17 PM

Background
Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan, Korban Alami Trauma Berat
Lokasi Kejadian Pembakaran di Karangdadap, Pekalongan (Polres Pekalongan /)

Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan (12/5/2026). Proses penangkapan memerlukan waktu berhari-hari pasca-kejadian, karena perpindahan pelaku dari satu tempat ke tempat lainnya yang berujung diamankan aparat saat melarikan diri ke Surakarta.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku MJ (35) dan korban yakni wanita RS (41) diketahui memiliki hubungan pribadi yang menimbulkan dendam, sehingga tega melakukan aksi anarkis. Aksi ini merupakan kejahatan yang terencana dengan target rumah korban bukan hanya terjadi sekali, melainkan sudah menjadi teror disertai ancaman.

"Korban masih dalam pemeriksaan terkait dengan dugaan peristiwa tersebut. Untuk saat ini Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku inisial MJ (35) alias Peot," ungkap Kabid Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, Rabu (13/05/2026).

Penanganan kasus ini menjadi respons video viral serta laporan masyarakat terkait dengan kasus pembakaran rumah tersebut yang terjadi, Jumat dini hari (8/5/2026). Dalam rekaman CCTV yang bersangkutan membawa jeriken bahan bakar yang dituangkan ke depan rumah, dan disulut dengan api. Aksi tersebut langsung diketahui oleh korban dan segera berteriak meminta tolong.

"Hasil olah TKP dari petugas di sana, karena api belum sempat menjalar sepenuhnya, hanya depan rumah sama gorden. Barang bukti yang berhasil kami temukan itu ada beberapa jeriken dan cairan kimia. Motif masih dalam pendalaman, sementara ini diduga pelaku punya dendam pribadi kepada korban," lanjut Warsito.

Insiden ini tidak menyebabkan korban jiwa, tetapi korban masih dihantui rasa takut dan trauma berat atas aksi anarkis tersebut. Pihak Polres Pekalongan memberikan fasilitas perawatan psikologis atau trauma healing dengan pendampingan langsung terhadap korban.

"Untuk korban sendiri di dalam tidak mengalami luka fisik, hanya secara psikisnya saja yang kena," ungkap Warsito.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Pekalongan, setelah penangkapan yang berlangsung di Surakarta (12/5/2026) untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku akan dijatuhi hukuman Pasal 308 ayat 1 KUHP 2023 dengan masa tahanan sembilan tahun.