Pekalongan Bakal Terapkan Parkir Digital Pakai QRIS, Ini Titik Lokasi Uji Cobanya!
Trista - Tuesday, 19 May 2026 | 03:52 PM


Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan menerapkan sistem pembayaran nontunai menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk retribusi parkir. Penerapan ini akan melalui uji coba sistem yang akan dimulai pada 1 Juni 2026 di sejumlah titik Kota Pekalongan, yakni kawasan Alun-Alun dan Lapangan Mataram.
Program ini diresmikan oleh Wali Kota Pekalongan, Aaf, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Selasa (12/5/2026). Hadirnya sistem parkir digital ini dinilai mampu meminimalkan potensi kesalahan perhitungan maupun kebocoran pendapatan.
"Jadi, untuk memudahkan, kemudian transparansi, kemudian efisiensi. Jadi gampang, tidak perlu menggunakan uang kartal atau uang fisik," ungkap Sugiyo dilansir dari laman Pemkot Pekalongan, Selasa (12/5/2026).
Hadirnya program ini berlandaskan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir. Didukung dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Sementara itu, kebijakan ini tentunya melibatkan berbagai pihak selain pemerintah, yakni juru parkir dan pengguna jalan yang menggunakan layanan parkir. Pihak juru parkir merasa keberatan karena sistem parkir digital tidak langsung memberikan uang tunai sehingga untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari harus mengambil dari ATM (anjungan tunai mandiri).
"Ya gimana ya, sebenarnya bingung gimana parkir pakai QRIS. Mau bayar apa bingung, harus ambil dulu di bank," ungkap Yuli, salah satu juru parkir di depan Plaza Pekalongan, Selasa (19/5/2026).
Dinas Perhubungan dan Pemkot Pekalongan telah melakukan sosialisasi dengan koordinator lahan parkir di kawasan yang akan melalui uji coba sistem parkir digital. Dalam forum tersebut, juru parkir yang kami temui mengaku sudah menyampaikan keresahan atas penerapan sistem parkir digital. Namun, pihak Dinas Perhubungan menyampaikan akan melakukan sosialisasi kembali untuk memaksimalkan pemahaman juru parkir.
"Kalau udah diterapin gitu ya pasrah aja, mau gimana lagi yang ngatur juga perhubungan (dinas)," lanjut Yuli.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda, Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan menyampaikan langkah ini diambil sebagai transparansi pengelolaan parkir. Meskipun demikian, masyarakat masih dapat melakukan pembayaran tunai dan pemerolehan karcis parkir apabila di lapangan terkendala pembayaran digital.
"Jadi begini, juru parkir akan diberikan kode QRIS yang langsung terhubung dengan rekening Bank Jateng. Skema bagi hasil langsung diterima juru parkir dengan pembagian langsung di kas umum daerah," ungkap Hari Putra Setiawan, Selasa (19/5/2026).
Juru parkir akan diberikan dua kode QRIS untuk pembayaran kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Masyarakat dapat melaporkan kekeliruan yang ada di lapangan, baik terkait dengan sistem pembayaran maupun permasalahan yang hadir melalui nomor pengaduan yang ada di belakang rompi juru parkir.
Next News

Kebakaran di Binus Kemanggisan Jakarta Barat, Asap Tebal Sempat Kepung Area Kampus
in 5 hours

Santriwati Melahirkan di Pekalongan Jadi Sorotan, Keluarga Beri Klarifikasi
18 hours ago

9 WNI Relawan Gaza Dibebaskan, Pemerintah Ungkap Kondisi Mereka
in 3 hours

Menlu Sugiono Ungkap WNI yang Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusian Bukan Penculikan
16 hours ago

Presiden Prabowo Hubungi Hotman Paris, Buntut Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim
16 hours ago

Bikin Nostalgia Sekaligus Haru, Mengingat Kembali Memori Generasi 90-an Saat Hadapi Krismon
11 hours ago

Kilas Balik 6 Agenda Reformasi 1998: Mana yang Sudah Tercapai dan Mana yang Belum?
12 hours ago

Viral Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Stok di Gudang Swasta, Pemkot Surabaya Buka Suara
19 hours ago

Kronologi Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Anggota DPR Ade Ginanjar, Roboh Ditabrak Mobil Patroli!
20 hours ago

Heboh Pembubaran Nonton Bareng Film 'Pesta Babi', KSAD: Itu Arahan Pemda
21 hours ago





