Senin, 6 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Memanas! Kejagung Sebut Nadiem Makarim Keliru Soal Fungsi Pengawasan Jaksa

Admin WGM - Tuesday, 31 March 2026 | 01:30 PM

Background
Memanas! Kejagung Sebut Nadiem Makarim Keliru Soal Fungsi Pengawasan Jaksa
Nadiem Makarim (Radar Bontag /)

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/3/2026). Sidang kali ini diwarnai aksi saling bantah antara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait prosedur pengawasan proyek serta validitas saksi ahli yang dihadirkan.

Dalam eksepsi dan keterangannya, pihak Nadiem Makarim sempat menyinggung peran kejaksaan yang dinilai lalai dalam fungsi pengawasan saat proyek berlangsung. Namun, hal ini langsung mendapat tanggapan keras dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan bahwa posisi kejaksaan dalam proyek strategis nasional seperti pengadaan Chromebook bukanlah sebagai pengawas internal, melainkan pendamping hukum. Bantahan ini menanggapi pernyataan Nadiem yang seolah menyudutkan jaksa dalam proses pelaksanaan proyek.

"Perlu kami luruskan, jaksa dalam hal ini tidak melakukan pengawasan operasional, tetapi melakukan pendampingan hukum (legal assistance). Pendampingan bertujuan agar proses administrasi sesuai koridor hukum, namun tanggung jawab teknis dan kebenaran material pengadaan tetap berada pada pengguna anggaran," ujar perwakilan Kejagung dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Pihak Kejagung menambahkan bahwa pendampingan hukum tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana jika di kemudian hari ditemukan adanya permufakatan jahat atau mark-up harga yang disembunyikan dari tim pendamping.

Dinamika persidangan semakin memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membedah aliran dana dan potensi kerugian negara dari sisi perpajakan. Langkah JPU ini segera mendapat protes keras dari tim penasihat hukum Nadiem Makarim.

Kubu Nadiem mempersoalkan kompetensi ahli tersebut dengan alasan latar belakang pendidikan yang dianggap tidak relevan. Penasihat hukum terdakwa mengeklaim bahwa saksi yang dihadirkan merupakan seorang jaksa yang ditugaskan di lingkungan pajak, namun tidak memiliki ijazah atau sertifikasi formal di bidang perpajakan.

"Kami keberatan dengan kehadiran ahli ini. Bagaimana mungkin seseorang memberikan keterangan ahli mengenai audit perpajakan dan kerugian negara jika yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang ijazah di bidang pajak? Ini menyangkut nasib klien kami dan kredibilitas pembuktian," tegas salah satu anggota tim hukum Nadiem di persidangan.

Di sisi lain, JPU tetap bersikukuh bahwa saksi yang dihadirkan memiliki kapasitas mumpuni karena rekam jejaknya dalam menangani kasus-kasus keuangan negara di Dirjen Pajak. Kehadiran ahli ini sangat krusial bagi jaksa untuk membuktikan adanya selisih harga dan manipulasi pajak dalam pengadaan ribuan unit Chromebook yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Jaksa meyakini bahwa keterangan dari ahli DJP akan memperkuat dakwaan mengenai adanya skema pencucian uang atau penggelapan pajak yang dilakukan secara terstruktur dalam proyek tersebut.

Persidangan kasus Chromebook ini terus menyita perhatian publik mengingat skala proyek yang masif dan keterlibatan tokoh muda nasional. Hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan waktu bagi kedua belah pihak menyiapkan tanggapan atas keberatan terkait saksi ahli tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Nadiem Makarim yang hadir mengenakan kemeja batik tampak tenang mengikuti jalannya persidangan. Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga pada pengadaan laptop untuk pelajar yang dilaksanakan pada masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.