Minggu, 17 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kasus Narkoba Yarindo 250 Butir, Polres Pekalongan Ringkus Pengedar di Kedungwuni

Trista - Wednesday, 13 May 2026 | 05:12 PM

Background
Kasus Narkoba Yarindo 250 Butir, Polres Pekalongan Ringkus Pengedar di Kedungwuni
Pelaku AMN (Polres Pekalongan /)

Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras atau narkotika jenis yarindo di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan (7/5/2026), telah diringkus oleh kepolisian setempat. Penangkapan pengedar narkoba terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Kompleks Islamic Centre Capgawen Nomor 113, Kedungwuni Timur.

Penanganan kasus ini didapatkan dari aduan masyarakat dan ditindaklanjuti pada hari yang sama dengan penangkapan pelaku berinisial AMN alias Jangkrik (23). Menurut penuturan pelaku, jenis obat yarindo sebanyak 250 butir yang juga sebagai barang bukti didapatkan melalui pesanan daring (online).

"Saat ini masih ditindaklanjuti, dari ponsel masih dilacak dan masih dilakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, saat ditemui WGM di Polres Pekalongan, Rabu (13/5/2026).

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan sejak ditangkap (7/5/2026) hingga sekarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Narkotika yang dibeli pelaku telah diedarkan ke sejumlah pembeli yang turut diperiksa sebagai saksi.

"Karena dia pengedar, ada pembeli yang dijadikan saksi waktu itu. Sehingga dikategorikan sebagai pengedar dan akan dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023," ungkap Rachmad.

Selain itu, Polres Pekalongan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp400.000, satu unit ponsel Samsung A06 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam beserta STNK dan kunci kontak.

Pelaku dikenai ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan penyalahgunaan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.