Fokus RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Sebut Regulasi Harus Ketat dan Presisi
Admin WGM - Thursday, 14 May 2026 | 12:00 PM


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menekankan pentingnya edukasi publik terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini mencuat dalam dialog antara anggota parlemen dan mahasiswa yang mempertanyakan kelanjutan proses legislasi aturan yang digadang-gadang menjadi instrumen kuat pemberantasan korupsi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, dalam sebuah diskusi dengan kalangan mahasiswa, melontarkan pertanyaan balik mengenai sejauh mana masyarakat memahami makna teknis dari 'perampasan aset'. Menurutnya, istilah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyitaan barang bukti, tetapi melibatkan mekanisme hukum yang kompleks yang harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan miskonsepsi di tengah publik.
"Masyarakat tahu nggak maksud perampasan aset itu seperti apa secara hukum?" ujar Bob Hasan saat merespons desakan mahasiswa terkait percepatan pengesahan RUU tersebut. Ia menilai bahwa selain tuntutan pengesahan, pemahaman mengenai hak-hak individu dan prosedur hukum yang adil dalam RUU tersebut juga menjadi aspek krusial yang harus terus disosialisasikan.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai isu krusial lainnya seperti Revisi UU Polri, Bob Hasan menyatakan bahwa saat ini parlemen belum menerima tuntutan spesifik yang mendesak terkait hal tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa konsentrasi legislasi saat ini tetap diprioritaskan pada penyempurnaan draf RUU Perampasan Aset yang memang telah menjadi perhatian luas.
Penyusunan RUU Perampasan Aset ini dinilai memerlukan regulasi yang sangat ketat dan presisi. Pengamat dan praktisi hukum menekankan bahwa aturan ini tidak boleh memiliki celah hukum yang dapat disalahgunakan atau justru menghambat proses penegakan hukum itu sendiri. Diperlukan sinkronisasi yang matang antara instansi penegak hukum agar implementasi perampasan aset hasil tindak pidana dapat berjalan efektif tanpa melanggar prinsip hak asasi manusia.
Sejauh ini, draf RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan mendalam. DPR menyatakan komitmennya untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas tinggi, meskipun tekanan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, terus meningkat agar regulasi ini segera disahkan demi memperkuat upaya pemiskinan koruptor.
Langkah parlemen untuk fokus pada detail regulasi ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Dengan regulasi yang ketat dan pemahaman masyarakat yang baik, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi pilar utama dalam pemulihan kerugian keuangan negara secara signifikan.
Next News

Khofifah Serukan Budaya Membaca Jadi Tren Masa Kini pada Hari Buku Nasional 2026
in 5 hours

Waspada Penipuan Jual Beli Lokasi SPPG, BGN Imbau Masyarakat Gunakan Hotline Resmi
in 4 hours

Rupiah Makin Melemah, Prabowo Tegas Dolar Tidak Berdampak Bagi Warga Desa
in 4 hours

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pria Grogol Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai Dua
20 hours ago

Prabowo Resmikan Museum Buruh Marsinah, Lontar Guraan Satire ke Menteri LH
21 hours ago

Haru Biru Gim Suyati, TKW Asal Batang Berhasil Pulang ke Batang Usai Ditipu 3 Dekade Kerja Ilegal di Malaysia
a day ago

SMK Muhammadiyah Pekalongan Buka Pintu untuk Semua Siswa Non-Muslim, Revano Wujud Inklusif Komitmen
a day ago

Nobar Pesta Babi Demi Jaga Kewarasan
2 days ago

Buntut Panjang Dugaan Perundungan, Seorang Anak Laki-Laki di Batang Luka Bakar Serius Disiram Bensin
3 days ago

Langgar Kedaulatan, Jet Tempur Austria Paksa Pesawat Militer AS Keluar Wilayah Udara
3 days ago



