Minggu, 17 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Fokus RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Sebut Regulasi Harus Ketat dan Presisi

Admin WGM - Thursday, 14 May 2026 | 12:00 PM

Background
Fokus RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Sebut Regulasi Harus Ketat dan Presisi
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar audiensi dengan mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI) (detikNews /)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menekankan pentingnya edukasi publik terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini mencuat dalam dialog antara anggota parlemen dan mahasiswa yang mempertanyakan kelanjutan proses legislasi aturan yang digadang-gadang menjadi instrumen kuat pemberantasan korupsi tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, dalam sebuah diskusi dengan kalangan mahasiswa, melontarkan pertanyaan balik mengenai sejauh mana masyarakat memahami makna teknis dari 'perampasan aset'. Menurutnya, istilah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyitaan barang bukti, tetapi melibatkan mekanisme hukum yang kompleks yang harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan miskonsepsi di tengah publik.

"Masyarakat tahu nggak maksud perampasan aset itu seperti apa secara hukum?" ujar Bob Hasan saat merespons desakan mahasiswa terkait percepatan pengesahan RUU tersebut. Ia menilai bahwa selain tuntutan pengesahan, pemahaman mengenai hak-hak individu dan prosedur hukum yang adil dalam RUU tersebut juga menjadi aspek krusial yang harus terus disosialisasikan.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai isu krusial lainnya seperti Revisi UU Polri, Bob Hasan menyatakan bahwa saat ini parlemen belum menerima tuntutan spesifik yang mendesak terkait hal tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa konsentrasi legislasi saat ini tetap diprioritaskan pada penyempurnaan draf RUU Perampasan Aset yang memang telah menjadi perhatian luas.

Penyusunan RUU Perampasan Aset ini dinilai memerlukan regulasi yang sangat ketat dan presisi. Pengamat dan praktisi hukum menekankan bahwa aturan ini tidak boleh memiliki celah hukum yang dapat disalahgunakan atau justru menghambat proses penegakan hukum itu sendiri. Diperlukan sinkronisasi yang matang antara instansi penegak hukum agar implementasi perampasan aset hasil tindak pidana dapat berjalan efektif tanpa melanggar prinsip hak asasi manusia.

Sejauh ini, draf RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan mendalam. DPR menyatakan komitmennya untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas tinggi, meskipun tekanan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, terus meningkat agar regulasi ini segera disahkan demi memperkuat upaya pemiskinan koruptor.

Langkah parlemen untuk fokus pada detail regulasi ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Dengan regulasi yang ketat dan pemahaman masyarakat yang baik, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi pilar utama dalam pemulihan kerugian keuangan negara secara signifikan.