Jumat, 22 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Insiden Pembacokan Antar Anak Punk di Wilayah Ramayana Pekalongan, Ditindaklanjuti Polres Pekalongan Kota

Admin WGM - Monday, 18 May 2026 | 05:10 PM

Background
Insiden Pembacokan Antar Anak Punk di Wilayah Ramayana Pekalongan, Ditindaklanjuti Polres Pekalongan Kota
Kasus Pembacokan di Kota Pekalongan (WGM /Trista/Luluk )

Peristiwa pembacokan terjadi di kawasan Jalan Budi Bakti, Gang Depan RM Pak Awud, Kelurahan Noyontaansari, Pekalongan Timur, barat Mall Ramayana Kota Pekalongan, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan luka serius, Sabtu (16/5/2026). Permasalahan berawal dari korban dan kekasihnya, Siti Khotijah atau Imah, datang dari satu kota dan bertemu pelaku di Ramayana. Dari pertemuan tersebut terjadi cekcok sehingga melakukan penusukan sekitar pukul 18.00 WIB.

"Jadi begini, pada hari Sabtu, korban bersama pacarnya datang dari satu kota dan bertemu dengan temannya (pelaku) di sekitar Ramayana. Saat itu terjadi percekcokan dan berujung penusukan kepada korban," ungkap Kasat Reskrim Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, saat ditemui di Kantor Kepolisian Pekalongan Kota, Senin (18/5/2026).

Polres Pekalongan Kota langsung melakukan pemeriksaan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku yang saat ini masih dalam status tersangka ditahan di Polres Pekalongan. Sejauh pemeriksaan polisi saat ini, baik korban maupun pelaku merupakan kelompok anak punk dengan motif diduga karena hubungan asmara atau kecemburuan antara pelaku dan korban.

"Motifnya, ya kemungkinan ya karena asmara, diduga adanya kecemburuan. Pelaku satu orang dan korban juga satu orang," ungkap Setiyanto.

Korban saat ini sedang dirawat secara intensif di RSU Aro Pekalongan dalam kondisi sadar dengan luka di bagian punggung yang cukup parah. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis belati, satu buah kaus milik korban, dan satu buah sepeda motor.

"Untuk korban saat ini masih dirawat di rumah sakit, masih menjalani perawatan. Adapun untuk pelaku sudah kami amankan dan melakukan pemeriksaan, dan sekarang posisinya sebagai tahanan di Polres Pekalongan Kota," lanjut Setiyanto saat dimintai keterangan oleh tim WGM.

Pada saat kejadian, pelaku langsung diringkus oleh Polres Pekalongan Kota. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai hukuman tahanan selama lima tahun meskipun dari kedua yang bersangkutan memiliki hubungan pertemanan.