Buka-Bukaan Bos Blueray John Field di Sidang: Alirkan Uang Haram Rp525 Juta ke Pejabat Bea Cukai
Azizatul Khifdiyah - Thursday, 03 September 2026 | 11:40 AM


Pemilik Blueray Cargo Group, John Field, memberikan pengakuan penting terkait tindak pidana korupsi yang menyeret jajaran pabean. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Di hadapan majelis hakim, John membeberkan bahwa dirinya telah menyetor aliran dana ilegal dengan total nilai mencapai Rp525 juta kepada eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Dilansir dari Kompas.com, penyerahan uang haram tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali demi melancarkan proses clearance importasi barang-barang milik perusahaan kargo tersebut. Menurut rincian yang disampaikan di persidangan, seluruh persiapan uang tunai dikelola langsung oleh staf keuangan internal Blueray yang bernama Vini. Uang korupsi tersebut disiapkan secara khusus dalam bentuk pecahan valuta asing Dolar Singapura agar lebih ringkas saat ditransaksikan secara tersembunyi.
Berdasarkan laporan pemeriksaan, proses pengiriman dana tunai tersebut tidak diserahkan secara langsung oleh John melainkan memanfaatkan pihak perantara di internal instansi. Penyerahan uang fisik dari pihak pengusaha kepada pejabat penerima dieksekusi secara bertahap melalui bantuan pejabat Bea Cukai bernama Orlando Hamonangan. Jaksa penuntut umum kemudian membeberkan bukti kuat berupa catatan pembukuan internal perusahaan yang mencantumkan kode khusus "BY" sebagai simbol penerima dana yang merujuk kepada Budiman Bayu Prasojo.
Mengutip laporan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum mencecar saksi John Field untuk memastikan alur penyerahan uang gratifikasi tersebut.
"Kesemuanya lewat Pak Orlando?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
Pernyataan singkat saksi di atas mempertegas rantai keterlibatan para pihak dalam praktik penyimpangan prosedur kepabeanan tersebut. Setelah mendengar pengakuan saksi, jaksa penuntut umum memperdalam pertanyaan guna mengonfirmasi keberadaan penolakan atas pemberian amplop berisi uang asing itu. Berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan, John Field membenarkan bahwa sama sekali tidak ada penolakan maupun pengembalian uang dari pihak terdakwa selama tujuh kali transaksi dilakukan.
Seluruh amplop terlarang yang diserahkan perantara selalu diterima dengan lancar oleh pejabat yang bersangkutan tanpa ada hambatan. Mengutip data persidangan lebih lanjut, jaksa mengungkap total alokasi dana operasional nonprosedural dari pihak Blueray secara keseluruhan sebenarnya mencapai angka fantastis Rp61,9 miliar. Rangkaian persidangan perkara ini terus digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengusut tuntas praktik suap dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan instansi penerimaan negara tersebut.
Next News

Kejagung Menyita Aset Rp8,4 Miliar Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang Disembunyikan di Mobil
an hour ago

Terekam CCTV Berhubungan Seks di Sekolah, Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Dijatuhi Sanksi
an hour ago

Belasan Rumah di Aspol Polsek Semarang Utara Hangus Terbakar, Diduga Akibat Kelalaian
2 hours ago

Batal Dipecat! 2 Prajurit Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Disunat Hukuman, Menteri HAM Mendesak Kasasi!
a day ago

Penyingkapan Kasus Pembunuhan Mozza di Semarang Terungkap Usai Penemuan Kerangka di Jurang Tol Jangli
a day ago

Kebakaran Lapak Plastik Srengseng Ancam Permukiman Warga
a day ago

Jendela dan Tembok Bergetar Dini Hari, Dentuman Erupsi Anak Krakatau Gegerkan Warga!
a day ago

Dukungan Antarpetugas di Lereng Curam, Tim Gabungan Jinakkan Kebakaran Hutan Petungkriyono
a day ago

Perkuat Industri Maritim, Presiden Putin Tawari Prabowo Kapal Pengolah Ikan Modern.
2 days ago

Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan Terkubur Kain Daster di Bandungan Semarang
2 days ago




