Jumat, 20 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

70 Ribu Ton Batu Bara di Kalimantan Timur Disita Negara

Admin WGM - Thursday, 01 January 2026 | 11:55 AM

Background
70 Ribu Ton Batu Bara di Kalimantan Timur Disita Negara
Penyitaan 70.000 ton batu bara di Kalimantan Timur (/Dok. Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM)

Sebanyak 70.000 ton emas hitam alias batu bara diamankan dari hasil penertiban ilegal di Kalimantan Timur. Batu bara tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, 70.000 ton tersebut merupakan hasil sidak tim yang diterjukan ke lokasi secara langsung pada 28 hingga 30 Desember 2025. Batu bara tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, oleh karenanya harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.

"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Jeffri pada wartawan Rabu (31/12/2025).

Jeffri memerintahkan tim untuk melakukan pemasangan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan batu bara tersebut merupakan aset negara.

"Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," ucap Jeffri.

Pengamanan ini dilaksanakan dengan dukungan dan sinergi lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara. Jeffri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum dalam mengamankan potensi kekayaan negara.