#KPRSubsidi #RumahRakyat #AkadMassalKPR #PrabowoSubianto #ProgramPerumahan
Admin WGM - Thursday, 30 July 2026 | 03:31 PM


Pernyataan kontroversial kembali terdengar dari anggota DPR RI saat kegiatan liputan jurnalistik di kompleks Gedung Parlemen, Senayan. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengecam wartawan dengan menyebut mereka sebagai gerombolan sirkus.
"Jangan di sini, seperti sirkus saja, tolong ke atas semuanya," ungkap Deddy Sitorus, dilansir dari laman Suara.com, Kamis (30/7/2026).
Insiden tersebut bermula ketika para jurnalis berusaha meminta konfirmasi resmi dari Deddy Sitorus mengenai isu politik hangat yang sedang berkembang. Namun, bukannya memberikan penjelasan yang dibutuhkan, politikus tersebut justru meluapkan kejengkolannya dan mengusir para awak media dari lokasi wawancara.
Sebutan gerombolan sirkus tersebut dinilai sangat merendahkan martabat serta profesionalisme para pencari berita di Indonesia. Sikap yang terkesan sangat arogan ini langsung memicu gelombang protes keras dari organisasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang sehari-hari bertugas di lingkungan Senayan.
Pengurus KWP menegaskan bahwa seluruh awak media bekerja berdasarkan payung hukum Undang-Undang Pers demi menyajikan informasi transparan kepada publik. Oleh sebab itu, pelabelan negatif dan tindakan pengusiran fisik saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelecehan nyata terhadap kebebasan pers nasional.
Merespons peristiwa tidak menyenangkan ini, organisasi wartawan parlemen melayangkan ultimatum terbuka secara tegas kepada legislator partai banteng tersebut. Pihak jurnalis menuntut agar Deddy Sitorus segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan publik dalam batas waktu 1 × 24 jam.
"Kami, sebagai pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen, akan melaporkan hal ini ke MKD dan kemungkinan setelah nanti dari MKD akan kami bersurat juga tembusan ke fraksi dan juga tembusan ke Ketua Umum DPP PDI Perjuangan," ungkap Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada permohonan maaf resmi, KWP berkomitmen penuh membawa kasus ini ke jalur proses hukum internal. Mereka berencana melaporkan perilaku Deddy Sitorus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI atas dugaan tindakan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Langkah pelaporan ke MKD diambil demi menjaga kehormatan profesi wartawan sekaligus memberikan pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik. Menurut KWP, pihak lembaga legislatif seharusnya menjadikan media sebagai mitra strategis dalam menyebarkan informasi publik secara jujur, akuntabel, dan transparan.
Di sisi lain, Deddy Sitorus menyampaikan klarifikasi pribadinya mengenai peristiwa ketegangan yang sempat terjadi di area koridor gedung parlemen. Ia berdalih situasi di lapangan saat itu sangat tidak kondusif dan kerumunan wartawan dianggap mengganggu ketertiban serta kelancaran jalannya kegiatan lembaga.
"Saya tidak menyasar siapa pun, tapi situasi yang ramai tidak karuan. Padahal rapat sudah mau dimulai, jadi saya tidak menyebutkan siapa-siapa. Terutama yang staf, TA, dari para peserta rapat. Saya tidak menyinggung wartawan," ungkap Deddy.
Meskipun Deddy berusaha menjelaskan alasan psikologis di balik sikapnya, klarifikasi tersebut belum mampu meredakan kemarahan para awak media. Komunitas pers nasional terus mendesak agar pertanggungjawaban etis tetap ditegakkan secara adil tanpa memandang status politik maupun kedudukan pelaku di gedung parlemen.
Next News

Bukan Tanpa Alasan, Ini Sebab Utama Gedung dan Kawasan Publik Dipagari Besi Tinggi
in 2 hours

Kucurkan Rp 1 Triliun di Banten! Pemprov DKI Sulap 100 Hektare Lahan Jadi Pusat Sapi dan Pengolahan Sampah Organik
in 17 minutes

Sapu Bersih Korps Adhyaksa! Jaksa Agung Mendadak Rombak 176 Pejabat Struktural hingga 90 Kajari
in 15 minutes

Tragedi 12 Kali Batal Sidang Skripsi di Undana Kupang: Mahasiswa Mengalami Depresi, Pimpinan Kampus Usut Dosen Terlibat!
in 12 minutes

Gagal Tembus Indonesia! Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 20,7 Miliar Digagalkan Aparat
in 2 minutes

Postur APBN Terbongkar: Kala Rp 223,6 Triliun Dana Pendidikan Harus Berbagi Lapar dengan MBG
3 minutes ago

Staf KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar Janjikan Penghentian Perkara Korupsi
18 hours ago

Kunjungan kerja Presiden Prabowo di Jawa Tengah
2 days ago

Resmi! Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Jadi 90 Persen
2 days ago

Terjaring OTT KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Jual Beli Jabatan dan Proyek
2 days ago





