Sabtu, 1 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Postur APBN Terbongkar: Kala Rp 223,6 Triliun Dana Pendidikan Harus Berbagi Lapar dengan MBG

Admin WGM - Saturday, 01 August 2026 | 08:46 AM

Background
Postur APBN Terbongkar: Kala Rp 223,6 Triliun Dana Pendidikan Harus Berbagi Lapar dengan MBG
fakta APBN dana pendidikan terkuak oleh MK (forum keadilan/)

Tabir kontroversi mengenai penggunaan alokasi anggaran belanja negara akhirnya terkuak secara gamblang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, MK mengungkap fakta mengejutkan mengenai postur APBN 2026, di mana dana sebesar Rp 223,6 triliun yang semestinya dikhususkan untuk sektor pendidikan justru teralokasi untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Angka fantastis tersebut menyedot hampir 29 persen dari total mandatori anggaran pendidikan nasional yang bernilai Rp 769,1 triliun, sehingga memicu gelombang kritik hebat dari berbagai kalangan masyarakat.

Pengungkapan fakta ini berawal dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh koalisi akademisi, organisasi guru, serta perwakilan wali murid. Para pemohon menilai bahwa langkah pemerintah menyelipkan pos anggaran program makan gratis di bawah naungan dana pendidikan merupakan bentuk penyimpangan filosofis dan konstitusional. Pembengkakan skema MBG yang menggerus pos belanja pendidikan dianggap berpotensi mengorbankan pemenuhan sarana-prasarana sekolah, perbaikan gizi intelektual peserta didik, hingga peningkatan kesejahteraan guru honorer yang selama ini masih jauh dari kata layak.

Di tengah bergulirnya persidangan, isu ini juga menyita perhatian publik luas hingga memicu perdebatan hangat di media sosial. Sejumlah tokoh dan figur publik, termasuk penceramah kondang Ustaz Das'ad Latif, turut menyuarakan keprihatinannya terkait temuan tersebut. Dinamika tanggapan masyarakat yang memuncak di jejaring sosial mencerminkan betapa sensitifnya persoalan alokasi dana pendidikan bagi publik, mengingat sektor ini merupakan pondasi utama pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan sepenuhnya untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Hakim MK menilai bahwa mencampuradukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan tanpa pemisahan yang jelas mencederai prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas alokasi fiskal negara. Kendati program pemenuhan gizi anak sekolah memiliki niat mulia, mekanisme pembiayaannya tidak boleh memangkas hak dasar pembiayaan operasional sekolah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menginstruksikan Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi serta memisahkan skema pembiayaan program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan pada rancangan APBN mendatang. Putusan bersejarah ini disambut hangat oleh para tenaga pendidik dan praktisi hukum. Keputusan MK diharapkan mampu mengembalikan marwah anggaran pendidikan sesuai porsi aslinya, sekaligus mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan bijak dalam merancang pembiayaan program-program strategis nasional tanpa mengorbankan mutu pendidikan bangsa.