Sabtu, 1 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Gagal Tembus Indonesia! Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 20,7 Miliar Digagalkan Aparat

Admin WGM - Saturday, 01 August 2026 | 08:50 AM

Background
Gagal Tembus Indonesia! Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 20,7 Miliar Digagalkan Aparat
Pilot pembawa sabu (Newscast Indonesia/)

Dunia penerbangan internasional kembali diguncang skandal besar setelah sinergi ketat tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana penyelundupan narkotika jaringan lintas negara. Operasi tangkap tangan yang dilancarkan di area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam, 28 Juli 2026, berujung pada penyitaan sebanyak 70.114 butir ekstasi seberat total 25,19 kilogram senilai lebih dari Rp 20,7 miliar.

Barang haram berukuran raksasa tersebut dibawa langsung oleh seorang penerbang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO yang bertugas mengemudikan pesawat rute Kuala Lumpur menuju Jakarta. Penyingkapan kasus berawal saat petugas Bea Cukai menaruh kecurigaan tinggi terhadap profil serta hasil pemindaian X-ray bagasi milik sang pilot. Saat pemeriksaan intensif dan pembongkaran koper dilakukan di area pos pengawasan, petugas mendapati 14 paket besar ekstasi berlabel khusus serta satu paket metamfetamin yang disembunyikan rapi di antara pakaian dan seragam tugas milik tersangka.

Hasil pemeriksaan maraton dan uji laboratorium forensik mengungkapkan fakta yang sangat mengejutkan. Selain bertindak sebagai kurir yang dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta oleh jaringan pengendali utama di negara asalnya, tes urine tersangka juga mengonfirmasi hasil positif mengandung zat amphetamin, sabu, hingga kokain. Kondisi ini membuktikan bahwa oknum pilot tersebut menerbangkan pesawat berpenumpang komersial di bawah pengaruh zat terlarang yang amat membahayakan keselamatan ribuan nyawa di udara.

Pihak Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan MSO sebagai tersangka dan menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan tegas ini sekaligus menjadi sinyal peringatan keras aparat penegak hukum Indonesia dalam menutup rapat setiap celah peredaran gelap narkotika di pintu-pintu masuk wilayah udara nasional. Saat ini, penyidik kepolisian bersama otoritas penerbangan terus melakukan koordinasi lintas negara guna melacak pihak penerima barang haram tersebut di Jakarta serta membongkar seluruh jaringan sindikat yang menaunginya.