Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

YouTuber Bigmo Diduga Eksploitasi Anak dengan Promosi Vape, Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tetap Berjalan

Admin WGM - Monday, 03 August 2026 | 01:11 PM

Background
YouTuber Bigmo Diduga Eksploitasi Anak dengan Promosi Vape, Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tetap Berjalan
Buntut panjang kasus konten vape Bigmo (Kompas.com /)

Aksi promosi rokok elektrik yang melibatkan anak di bawah umur oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo berbuntut panjang hingga memicu tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah. Tindakan kontroversial tersebut memicu pengaduan hukum ke Polda Metro Jaya, teguran keras dari pemerintah pusat, hingga desakan evaluasi regulasi dari jajaran DPR RI.

Tim advokat resmi menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi identitas anak yang berada dalam tayangan tersebut sekaligus mendalami potensi sanksi pidana.

Merespons pelanggaran di ruang digital itu, Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan surat teguran resmi pertama kepada pihak pengelola platform YouTube. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan batas waktu tiga hari bagi YouTube untuk menindak konten bermasalah serta memperketat sistem moderasi dan pembatasan usia demi melindungi anak.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ungkap Meutya Hafid, dilansir dari laman detikNews, Minggu (2/8/2026).

Langkah penegakan hukum ini mendapat dukungan kuat dari mantan Wakapolri yang mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelibatan anak dalam promosi zat adiktif rokok elektrik. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi bertindak tegas dan mendesak pemerintah mengkaji secara menyeluruh regulasi mengenai penataan dan larangan vape di Tanah Air.

"Tidak hanya kasus Bigmo kemarin saja, tetapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal, produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," ungkap Ahmad Sahroni, dilansir dari laman merdeka.com, Senin (3/8/2026).

Di samping itu, meskipun Bigmo telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya, pihak pelapor menegaskan bahwa proses pengaduan hukum harus terus dilanjutkan. Bigmo dapat dikenai hukuman atas pelanggaran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

"Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya. Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," tulis Bigmo dalam takarir klarifikasi unggahan akun Instagram pribadi miliknya, Jumat (1/8/2026).

Buntut dari insiden viral tersebut, salah satu produsen liquid vape yang sebelumnya menjalin kerja sama komersial juga mengambil tindakan tegas dengan mengakhiri kontrak kerja bersama Bigmo. Insiden ini kian memperkuat dorongan publik agar Kementerian Kesehatan dan Komdigi segera menerbitkan aturan turunan untuk memperketat pengawasan promosi nikotin di media sosial.