Warga Semarang Jadi Korban Salah Sasaran Penagih Utang, Kriminolog UI Soroti Praktik Premanisme
Admin WGM - Saturday, 28 February 2026 | 03:06 PM


Aksi premanisme yang berlindung di balik profesi penagih utang atau debt collector kembali memicu keresahan warga di Semarang, Jawa Tengah. Insiden terbaru mengenai salah sasaran penagihan di jalan raya menjadi bukti nyata bahwa praktik intimidasi oleh pihak ketiga lembaga pembiayaan masih menjadi ancaman bagi keamanan publik.
Peristiwa ini bermula saat sekelompok penagih utang mengadang seorang pengendara mobil di salah satu ruas jalan protokol di Semarang. Para penagih utang tersebut mengklaim bahwa kendaraan yang sedang melintas itu menunggak pembayaran cicilan selama beberapa bulan. Tanpa prosedur yang jelas, mereka berupaya melakukan penarikan paksa di tempat.
Namun, setelah dilakukan pengecekan dokumen secara mendalam, terungkap bahwa pengendara tersebut bukanlah debitur yang mereka cari. Kendaraan yang dihentikan memiliki surat-surat resmi yang sah dan sama sekali tidak memiliki riwayat tunggakan kredit. Insiden salah target ini sempat memicu ketegangan di lokasi sebelum akhirnya ditangani oleh pihak berwenang.
Menanggapi fenomena yang kian marak ini, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan bahwa akar masalah terletak pada sistem penagihan yang celah hukumnya dimanfaatkan oleh oknum. Kriminolog UI menjelaskan bahwa banyak lembaga pembiayaan memilih menggunakan jasa pihak ketiga demi efisiensi biaya, namun sering kali mengabaikan pengawasan terhadap etika dan prosedur di lapangan.
"Praktik premanisme ini tumbuh karena adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan secara tegas melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat dalam proses penagihan utang," ungkap pakar tersebut dalam sebuah diskusi.
Selain faktor lemahnya pengawasan internal perusahaan, rendahnya kepatuhan terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia juga menjadi pemicu utama. Secara hukum, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia yang sah dan surat tugas resmi.
Aparat kepolisian di Semarang menegaskan bahwa tindakan intimidasi di ruang publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Jika menghadapi situasi serupa, warga diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat dan tidak menyerahkan kendaraan secara paksa tanpa proses hukum yang benar.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar dan sanksi administratif bagi perusahaan pembiayaan yang lalai, rantai premanisme berkedok penagihan utang ini dapat segera diputus guna menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat di jalan raya.
Next News

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
7 hours ago

Fenomena Langit April: Komet Paskah C/2026 A1 Mendekati Matahari, Berpotensi Terlihat dengan Mata Telanjang
10 hours ago

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Lampung dan Sumbar, Pakar Bilang Bukan Meteor
12 hours ago

Viral Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Pemerintahan Prabowo: Pengamat Sebut Langkah Absurd
14 hours ago

Capai Pilar Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Siap Bangun 100 Gudang Panen di Seluruh Indonesia
a day ago

Andrie Yunus Terancam Buta Permanen, Proses Hukum Berjalan Lambat dan Tidak Transparan
a day ago

Bertahan Hidup 7 Hari di Hutan, Molly si Border Collie Ditemukan Selamat
a day ago

Berkas Lengkap! KPK Limpahkan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke PN
a day ago

KPK Beri Peringatan Keras! Bos Rokok Muhammad Suryo Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan
a day ago

Banjir Terjang Desa Labean Sulawesi Selatan, Puluhan Rumah Warga Terendam Lumpur dan Air
a day ago





