Minggu, 5 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Warga Semarang Jadi Korban Salah Sasaran Penagih Utang, Kriminolog UI Soroti Praktik Premanisme

Admin WGM - Saturday, 28 February 2026 | 03:06 PM

Background
Warga Semarang Jadi Korban Salah Sasaran Penagih Utang, Kriminolog UI Soroti Praktik Premanisme
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir (detikJateng /)

Aksi premanisme yang berlindung di balik profesi penagih utang atau debt collector kembali memicu keresahan warga di Semarang, Jawa Tengah. Insiden terbaru mengenai salah sasaran penagihan di jalan raya menjadi bukti nyata bahwa praktik intimidasi oleh pihak ketiga lembaga pembiayaan masih menjadi ancaman bagi keamanan publik.

Peristiwa ini bermula saat sekelompok penagih utang mengadang seorang pengendara mobil di salah satu ruas jalan protokol di Semarang. Para penagih utang tersebut mengklaim bahwa kendaraan yang sedang melintas itu menunggak pembayaran cicilan selama beberapa bulan. Tanpa prosedur yang jelas, mereka berupaya melakukan penarikan paksa di tempat.

Namun, setelah dilakukan pengecekan dokumen secara mendalam, terungkap bahwa pengendara tersebut bukanlah debitur yang mereka cari. Kendaraan yang dihentikan memiliki surat-surat resmi yang sah dan sama sekali tidak memiliki riwayat tunggakan kredit. Insiden salah target ini sempat memicu ketegangan di lokasi sebelum akhirnya ditangani oleh pihak berwenang.

Menanggapi fenomena yang kian marak ini, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan bahwa akar masalah terletak pada sistem penagihan yang celah hukumnya dimanfaatkan oleh oknum. Kriminolog UI menjelaskan bahwa banyak lembaga pembiayaan memilih menggunakan jasa pihak ketiga demi efisiensi biaya, namun sering kali mengabaikan pengawasan terhadap etika dan prosedur di lapangan.

"Praktik premanisme ini tumbuh karena adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan secara tegas melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat dalam proses penagihan utang," ungkap pakar tersebut dalam sebuah diskusi.

Selain faktor lemahnya pengawasan internal perusahaan, rendahnya kepatuhan terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia juga menjadi pemicu utama. Secara hukum, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia yang sah dan surat tugas resmi.

Aparat kepolisian di Semarang menegaskan bahwa tindakan intimidasi di ruang publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Jika menghadapi situasi serupa, warga diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat dan tidak menyerahkan kendaraan secara paksa tanpa proses hukum yang benar.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar dan sanksi administratif bagi perusahaan pembiayaan yang lalai, rantai premanisme berkedok penagihan utang ini dapat segera diputus guna menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat di jalan raya.