Selasa, 25 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Viral Mobil Pajero Pakai Pelat Nomor Vulgar di Sragen, Pengemudi Ditilang dan Mengaku Menyesal

Admin WGM - Sunday, 09 August 2026 | 11:30 AM

Background
Viral Mobil Pajero Pakai Pelat Nomor Vulgar di Sragen, Pengemudi Ditilang dan Mengaku Menyesal
Pelat nomor vulgar Sragen (detikNews /)

Jajaran Satlantas Polres Sragen secara cepat menindak pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang terekam menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan tidak senonoh. Kendaraan mewah berwarna hitam tersebut menjadi viral di media sosial setelah kedapatan mengusung susunan pelat yang menyerupai kata vulgar dalam bahasa Jawa.

Petugas kepolisian langsung menghentikan laju kendaraan tersebut saat melintas di kawasan Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan sebuah toko roti di Sragen. Dari penindakan tersebut, terungkap bahwa pengemudi berinisial N atau Navisa sedang meminjam mobil milik ayahnya yang terdaftar secara resmi di Samsat Sragen.

Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa nomor registrasi resmi kendaraan tersebut sebenarnya bertuliskan AD 184 WOK sebagai pelat pilihan. Namun, sang pengemudi mengubah susunan spasi angka dan huruf sehingga membentuk tulisan AD1 84WOK agar terlihat eksis di jalan raya.

Atas pelanggaran ketentuan administrasi dan spesifikasi teknis kendaraan ini, aparat kepolisian menjatuhkan sanksi tilang serta menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Petugas juga meminta pengemudi melepas pelat nomor modifikasi tersebut dan mengembalikannya ke bentuk asli yang diterbitkan oleh kepolisian.

Navisa menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka melalui rekaman video usai menjalani pemeriksaan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen untuk selalu menggunakan TNKB yang sesuai dengan standar registrasi resmi.

Satlantas Polres Sragen mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan sesuka hati. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi dapat dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.