Uji Keabsahan Status Tersangka, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Resmi Ajukan 2 Praperadilan
Admin WGM - Tuesday, 18 August 2026 | 02:01 PM


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah perlawanan hukum ini ditempuh guna menguji secara terbuka keabsahan seluruh prosedur penetapan status tersangka, tindakan penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam permohonan yang diajukan ke meja hijau, pihak pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan serta ketidaksesuaian tata cara dalam tahapan pelaksanaan penanganan perkara pidana yang mengjerat dirinya. Pengajuan permohonan praperadilan ini ditegaskan secara terbuka sebagai bentuk kepatuhan serta penghormatan penuh terhadap koridor hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Upaya perlawanan hukum tersebut terbagi ke dalam dua berkas permohonan perkara terpisah yang diajukan secara resmi kepada majelis hakim pengadilan. Permohonan perkara pertama mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan kediaman pribadi, hingga tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh gabungan tim penyidik kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, permohonan perkara kedua difokuskan pada pengujian legalitas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sekaligus pelaksanaan upaya paksa penahanan. Gugatan permohonan kedua tersebut dilayangkan secara khusus kepada jajaran Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku pihak termohon utama.
Melalui tim kuasa hukumnya, pihak pemohon menyuarakan bahwa seluruh perdebatan teknis terkait prosedur penegakan hukum seharusnya diuji secara transparan di dalam ruang persidangan resmi. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diharapkan mampu memeriksa serta menilai seluruh materi gugatan secara independen demi menegakkan kepastian hukum.
Kehadiran jajaran perwakilan institusi termohon sejak pembukaan agenda sidang awal juga mendapatkan apresiasi positif dari pihak pemohon. Sikap kooperatif dari seluruh pihak dalam ruang persidangan mencerminkan kesadaran bersama untuk menguji perselisihan penerapan prosedur melalui mekanisme peradilan formal yang sah menurut undang-undang.
Proses persidangan perkara praperadilan ini dijadwalkan akan terus berlangsung dengan agenda mendengarkan pembacaan dalil gugatan secara menyeluruh serta penyampaian jawaban resmi dari para termohon. Masyarakat kini tengah menantikan penilaian hukum dari hakim tunggal yang berwenang menentukan keabsahan seluruh tindakan paksa penyidik.
Melalui jalur praperadilan ini, pihak pemohon berharap seluruh proses penegakan hukum di tanah air dapat senantiasa berjalan akuntabel, objektif, dan menghormati hak asasi setiap warga negara. Putusan akhir majelis hakim dipastikan akan menjadi penentu krusial bagi keberlanjutan proses penyidikan perkara tersebut di masa mendatang.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
in 5 hours

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
in 5 hours

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
in 5 hours

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 3 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in an hour

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
in an hour

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
in an hour

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
19 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
19 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
21 hours ago





